Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 Jabodetabek Hari Ini. Jumlah zakat fitrah per individu untuk bulan Ramadhan tahun 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 di berbagai lokasi di Jabodetabek telah diumumkan oleh kantor BAZNAS setempat.
Angka yang ditetapkan bervariasi di setiap daerah sesuai dengan harga beras yang berlaku di masing-masing wilayah.
Secara keseluruhan, BAZNAS Nasional menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 50.000 untuk setiap orang, yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Di samping zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp 65.000 per orang setiap hari bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dan harus menggantinya dengan fidyah.
Noor Achmad selaku Ketua BAZNAS RI menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah memperhatikan fluktuasi harga beras di berbagai lokasi di Indonesia.
“Setelah melakukan analisis yang mendalam dan pertimbangan yang hati-hati, BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 50 000 per orang, dan juga nilai fidyah sebesar Rp 65.000 per orang setiap harinya,” jelas Noor dalam siaran persnya pada hari Selasa, 3 Februari 2026.
Walaupun ada pedoman nasional, BAZNAS di daerah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan zakat fitrah berdasarkan harga beras setempat.
Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek 2026
Berikut adalah rincian zakat fitrah per orang di beberapa kota kawasan Jabodetabek untuk tahun 2026:
- Jakarta ditetapkan sebesar Rp 50.000 per orang.
- Bekasi ditetapkan Rp 50.000 per orang.
- Depok mengatur zakat fitrah sebesar Rp 45.000 per orang.
- Bogor menetapkan zakat fitrah pada Rp 45.000 per orang.
- Tangerang sebesar Rp 47.000 per orang, sedangkan Tangerang Selatan ditetapkan sebesar Rp 50.000 per orang.
Nomor Yang Bisa Dihubungi
Bagi yang ingin melakukan pembayaran zakat fitrah melalui BAZNAS, informasi dapat diperoleh melalui situs web atau nomor kontak berikut:
Bekasi
- https://kotabekasi.baznas.go.id/ 0821-1788-2157
Depok
- https://baznasdepok.id/bayarzakat/ 0878-7600-1222,
BogorĀ
- https://kotabogor.baznas.go.id/bayarzakat / 0811-1134-202,
Tangerang
- https://kotatangerang.baznas.go.id / 0851-5900-8423
Tangerang Selatan
- https://kotatangerangselatan.baznas.go.id/bayarzakat.
BAZNAS menyatakan bahwa zakat fitrah dapat diberikan mulai awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Selain itu, penyaluran zakat kepada mustahik dianjurkan dilakukan sebelum khatib membawakan khutbah pada saat shalat Idul Fitri, agar penerima dapat segera memanfaatkan zakat tersebut menjelang perayaan hari raya.
Zakat fitrah bukan hanya kewajiban, tapi juga sarana membantu mereka yang kurang mampu agar bisa merayakan Idul Fitri dengan layak.
Sumber
https://megapolitan.kompas.com/read/2026/03/17/10202551/besaran-zakat-fitrah-per-orang-di-jabodetabek-2026-ini-rinciannya-per









