Tanpa Ribet! Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026. Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2026 kini menjadi lebih simpel karena dapat dilakukan tanpa perlu paklaring.
Paklaring adalah surat yang diberikan oleh perusahaan yang mencatat bahwa seorang karyawan telah bekerja dan sudah tidak aktif lagi.
Peraturan baru ini memudahkan para pekerja yang telah berhenti atau di-PHK, sehingga mereka bisa mencairkan JHT dengan cara yang lebih praktis.
Lalu, bagaimana prosedur pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring? Berikut adalah petunjuknya.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa meminta paklaring:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Buku tabungan milik peserta (untuk pencairan dana).
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang sudah mengajukan klaim sebagian.
Menurut informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT dapat dicairkan jika peserta telah mencapai usia pensiun (56 tahun), resign, di-PHK, mengalami disabilitas total, atau meninggal dunia yang bisa dicairkan oleh ahli waris.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
Cara klaim melalui kantor cabang
- Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Pastikan untuk membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan “Klaim JHT”.
- Ambil nomor antrean dari mesin yang tersedia di kantor cabang.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk wawancara.
- Dalam sesi wawancara, Anda akan menjawab pertanyaan dan memverifikasi informasi dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah itu, proses pengajuan klaim JHT selesai dan Anda hanya perlu menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Cara klaim JHT melalui aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
- Login menggunakan email dan password yang terdaftar.
- Pilih menu “Klaim JHT” di halaman Jaminan Hari Tua.
- Pastikan ada tiga centang hijau di laman “Pengajuan Klaim JHT”.
- Klik tombol “Selanjutnya”.
- Pilih alasan pengajuan klaim di menu “Sebab Klaim”, lalu klik “Selanjutnya”.
- Cek kembali data diri peserta, kemudian klik “Sudah”.
- Klik tombol “Ambil Foto” dan lakukan swafoto sesuai petunjuk.
- Isi NPWP, nama bank, dan nomor rekening peserta yang aktif.
- Klik “Selanjutnya”.
- Di halaman selanjutnya, jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan akan muncul.
- Periksa kembali data pribadi dan saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”.
- Pengajuan klaim JHT Anda telah diproses.
Cara klaim JHT melalui website Lapak Asik
Bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta, klaim dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik.
Berikut adalah langkah-langkah klaim JHT via Lapak Asik berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi situs Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan memverifikasi data untuk menentukan kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi di portal.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan semua langkah akan menerima notifikasi mengenai jadwal dan kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk melakukan wawancara sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Proses selesai dan JHT akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.
Demikian petunjuk untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 tanpa paklaring.
Pastikan semua informasi yang Anda input akurat supaya proses pencairan JHT dapat berjalan dengan baik.

















