Kabar baik bagi para PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia. Tahun 2026 ini, pemerintah kembali memastikan bahwa pegawai dengan status paruh waktu tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil, meski dengan sistem kerja yang tidak penuh waktu.
Lalu, berapa sebenarnya besaran THR yang akan diterima PPPK Paruh Waktu tahun ini? Berikut penjelasan lengkapnya.
Berdasarkan kebijakan terbaru dalam Undang-Undang ASN, skema pegawai paruh waktu hadir sebagai jalan tengah untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa memberatkan anggaran daerah. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara hak pegawai dan kemampuan fiskal daerah.
Data berikut dirangkum berdasarkan aturan teknis pencairan tunjangan yang berlaku. Informasi ini penting karena menjelaskan secara rinci komponen yang menjadi dasar perhitungan THR bagi PPPK Paruh Waktu.
7 Fakta Penting PPPK Paruh Waktu Mendapat THR
- Diakui Secara Resmi sebagai ASN
Masih banyak yang ragu apakah PPPK Paruh Waktu benar-benar termasuk ASN. Faktanya, regulasi terbaru telah menegaskan bahwa mereka masuk kategori Aparatur Sipil Negara secara sah. Status ini menjadi fondasi utama pencairan THR. Dengan adanya NIP yang terdaftar di BKN, PPPK Paruh Waktu tidak lagi diposisikan sebagai tenaga lepas tanpa perlindungan hukum. Perubahan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu memberi kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap hak kepegawaian yang lebih layak. - Berhak Menerima THR Sesuai Kondisi Keuangan Daerah
Pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan THR kepada PPPK Paruh Waktu. Namun, realisasinya tetap menyesuaikan kemampuan APBD masing-masing daerah. Meski begitu, prinsip keadilan tetap dijaga. Kontribusi kerja tetap dihargai meskipun jam kerja tidak penuh seperti PPPK penuh waktu. Artinya, selama anggaran memungkinkan dan aturan daerah telah diterbitkan, THR tetap menjadi hak yang sah. - Dasar Perhitungan THR
THR tidak dihitung secara sembarangan. Dasarnya adalah penghasilan satu bulan terakhir sebelum hari raya. Untuk PPPK Paruh Waktu, komponen utama meliputi:- Gaji pokok sesuai kontrak
- Tunjangan keluarga (jika ada)
- Tunjangan melekat lainnya
Karena itu, penting memastikan data keluarga dan administrasi sudah benar agar tidak memengaruhi besaran THR yang diterima.
- Tidak Mendapat Tunjangan Kinerja Penuh
Perbedaan utama dengan PPPK penuh waktu terletak pada tunjangan kinerja. PPPK Paruh Waktu umumnya tidak menerima Tukin atau TPP penuh. Hal ini menyesuaikan beban kerja dan jam tugas yang lebih fleksibel. Meski begitu, kebijakan ini dinilai adil agar anggaran tetap terkendali. Meski nominal lebih kecil, skema ini jauh lebih baik dibandingkan kondisi saat masih berstatus honorer tanpa kepastian hak. - Jadwal Pencairan THR
Pencairan THR mengikuti pola nasional ASN, yakni paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri. Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Jika terjadi kendala administrasi, pencairan bisa dilakukan setelah Lebaran, meskipun kasus ini jarang terjadi. Karena itu, penting memastikan rekening aktif dan sesuai data kepegawaian. - Pajak THR Ditanggung Pemerintah
Kabar baiknya, pajak THR tidak dibebankan kepada penerima. Pemerintah menanggung PPh 21 sehingga dana yang masuk ke rekening bersifat bersih. Kebijakan ini sangat membantu menjaga daya beli pegawai, terutama menjelang kebutuhan tinggi saat hari raya. Berbeda dengan sektor swasta, ASN tidak perlu menghitung potongan pajak secara mandiri. - Tetap Berhak atas Gaji ke-13
Selain THR, PPPK Paruh Waktu juga berpotensi menerima Gaji ke-13 yang biasanya cair pertengahan tahun. Gaji ini ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran tengah tahun. Bagi PPPK Paruh Waktu, ini menjadi tambahan kesejahteraan yang sangat berarti. Dengan dua jenis tunjangan ini, status PPPK Paruh Waktu kini jauh lebih menjanjikan dibanding era honorer.
Kesimpulan
PPPK Paruh Waktu kini memiliki kepastian hukum yang jelas, termasuk hak atas THR dan gaji ke-13. Meski nominalnya tidak sebesar pegawai penuh waktu, skema ini sudah jauh lebih adil dan manusiawi dibanding sistem lama.
Sumber: https://bungkuselatan.id/pppk-paruh-waktu-dapat-thr-2026-dan-ini-nominal-besarannya/

















