Kapan PNS Masuk Kerja Usai Lebaran 2026? Ini Jadwal Resminya. Libur Lebaran 2026 akan berakhir pada tanggal 24 Maret.
Baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta masih punya waktu menikmati cuti panjang sebelum kembali bekerja.
Sesuai dengan informasi yang sudah diketahui, pemerintah menerapkan aturan bekerja dari mana saja (WFA) untuk ASN sebelum dan setelah Lebaran 2026.
Dengan adanya kebijakan WFA ini, ASN bisa melakukan pekerjaan dari lokasi yang mereka pilih tanpa harus berada di kantor.
Menurut Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Tugas Pegawai ASN di Pemerintah Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, WFA untuk ASN selesai Lebaran 2026 berlaku pada tanggal:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Kapan Pegawai Negeri Kembali Bekerja Setelah Lebaran 2026?
Setelah waktu cuti Lebaran 2026, ASN dapat bekerja dari mana saja (WFA) hingga tanggal 27 Maret 2026.
Setelahnya, mereka harus kembali ke kantor pada hari Senin, 30 Maret 2026.
WFA Bukan Hari Libur
Menurut informasi dari website resmi Kementerian PANRB, pengaturan WFA bagi ASN saat Lebaran 2026 bukan diartikan sebagai tambahan hari libur, tetapi sebagai bentuk fleksibilitas kerja untuk memastikan kelancaran pemerintahan dan layanan publik selama masa liburan dan cuti bersama.
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai penerapan WFA bagi PNS/ASN saat liburan Lebaran 2026 yand dilansir dari detik.com.
-
- Pemimpin lembaga pemerintah harus mengatur proporsi jumlah pegawai ASN yang menggunakan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas, baik dari segi lokasi maupun waktu, dengan memperhatikan jumlah pegawai dan jenis layanan pemerintah yang ada.
- Pemimpin lembaga perlu memastikan bahwa penyesuaian tugas tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan kualitas layanan publik. Untuk itu, semua pemimpin lembaga harus memperhatikan beberapa poin berikut:
-
- Mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungannya;
- Memerintahkan unit yang menyediakan layanan publik di instansi masing-masing agar menjamin ketersediaan layanan publik yang penting dan berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan lainnya, serta memberikan perhatian pada layanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang tua, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;
-
- Bersikap selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat tugas, dan jumlah ASN di unit layanan publik;
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian layanan publik selama masa liburan nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah;
- Untuk layanan yang menggunakan aturan jam kerja bergiliran, harus ada penyesuaian kembali dalam jam layanan dan tetap memberikan layanan sesuai dengan standar;
- Secara aktif menjaga akses pada saluran pengaduan melalui SP4N-LAPOR! (https://www.lapor.go.id/), pengaduan langsung, atau media lainnya untuk mendengarkan suara masyarakat, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan QR Code di unit layanan, terutama yang berhubungan langsung dengan pemudik (terminal bus, stasiun kereta, bandara, pelabuhan, dan posko mudik) untuk meningkatkan partisipasi dan pemantauan publik terhadap kualitas layanan;
- Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat jika ada perubahan dalam jadwal layanan atau cara akses layanan publik agar penyelesaian layanan bisa dilakukan tepat waktu;
- Memastikan bahwa hasil dari layanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan; dan
- Memastikan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing menjadi contoh yang baik dengan tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tanggung jawabnya.
3. Dalam situasi darurat, kepala instansi pemerintahan harus menjamin bahwa kualitas pelayanan publik, terutama layanan yang sangat penting, tetap berjalan dengan baik.
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-8411113/kapan-pns-masuk-kerja-setelah-libur-lebaran-2026-cek-jadwalnya










