Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan agar tidak memperpanjang masa libur Lebaran 2026 di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Saya minta ASN untuk masuk kerja sesuai ketentuannya,” ujar Rico Waas di Medan, berdasarkan keterangan tertulis antara, Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, durasi libur yang sudah ditentukan pemerintah tergolong panjang, sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah hari libur secara sepihak.
“Libur-nya sudah cukup panjang, jangan ditambah,” kata dia.
Ia pun mengingatkan seluruh jajaran pegawai di bawah kepemimpinannya agar disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku terkait jadwal kerja pasca-libur.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menyampaikan bahwa seluruh ASN diwajibkan kembali masuk kerja pada 25 Maret 2026.
Subhan menjelaskan, masa libur Lebaran bagi ASN berlangsung selama tujuh hari, yakni mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
“Bagi yang tidak masuk ada sanksi yang berlaku,” ujar Subhan.
Ia juga menambahkan bahwa surat edaran dari Wali Kota Medan terkait ketentuan libur tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh pegawai. Selain itu, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak serta peninjauan langsung ke perangkat daerah untuk memastikan kepatuhan ASN.










