Info
Beranda / Info / Cara Membayar Fidyah untuk Bayar Hutang Puasa Ramadhan, Berikut Panduan Lengkapnya

Cara Membayar Fidyah untuk Bayar Hutang Puasa Ramadhan, Berikut Panduan Lengkapnya

Cara Membayar Fidyah untuk Bayar Hutang Puasa Ramadhan, Berikut Panduan Lengkapnya
Cara Membayar Fidyah untuk Bayar Hutang Puasa Ramadhan, Berikut Panduan Lengkapnya

Cara membayar fidyah menjadi hal penting yang perlu kamu pahami, terutama jika memiliki hutang puasa Ramadhan yang tidak bisa diganti dengan qadha. Dalam Islam, cara membayar fidyah sudah diatur dengan jelas sebagai bentuk keringanan bagi umat Muslim yang tidak mampu berpuasa.



Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Cara membayar fidyah diawali dengan memahami pengertiannya. Mengutip laman megasyariah.co.id, fidyah adalah denda yang harus dibayarkan karena meninggalkan puasa Ramadhan dan tidak mampu menggantinya di kemudian hari.

Cara membayar fidyah berlaku untuk:

  • Orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa
  • Penderita sakit menahun
  • Ibu hamil atau menyusui dengan kondisi tertentu

Baca Juga : Puasa Syawal 2026: Jadwal, Niat, dan Tata Cara Lengkap

Dalam praktiknya, cara membayar fidyah dilakukan dengan memberikan makanan pokok atau uang kepada fakir miskin.



Cara Menghitung Fidyah Puasa

Dalam memahami cara membayar fidyah, kamu juga perlu mengetahui cara menghitungnya.

Rumus cara membayar fidyah:

  • 1 hari puasa = 1 mud (± 675 gram beras)
  • Total fidyah = jumlah hari puasa × 675 gram

Cara membayar fidyah juga bisa dikonversi ke dalam bentuk uang sesuai ketentuan lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional, yang umumnya sekitar Rp60.000 per hari (tergantung wilayah).

Cara Membayar Fidyah yang Benar Sesuai Syariat

Berikut langkah-langkah cara membayar fidyah yang benar:

  • Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan
  • Tentukan bentuk fidyah (beras atau uang)
  • Siapkan fidyah sesuai perhitungan
  • Salurkan kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga zakat
  • Pastikan fidyah diterima oleh yang berhak

Cara membayar fidyah bisa dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan.



Niat dalam Cara Membayar Fidyah

Dalam cara membayar fidyah, niat merupakan bagian penting yang tidak boleh ditinggalkan. Niat dilakukan dalam hati saat menunaikan fidyah.

Niat Fidyah Karena Sakit atau Tua Renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah SWT.”

Niat Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”



Waktu yang Tepat dalam Cara Membayar Fidyah

Cara membayar fidyah juga perlu memperhatikan waktu pelaksanaannya. Fidyah bisa dilakukan kapan saja selama belum memasuki Ramadhan berikutnya.

Pilihan waktu dalam cara membayar fidyah:

  • Dibayar setiap hari selama Ramadhan
  • Dibayar sekaligus di akhir Ramadhan
  • Dibayar setelah Ramadhan sebelum tahun berikutnya

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184 berikut:

“وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ”

Artinya: “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”



Kesimpulan

Cara membayar fidyah adalah solusi bagi kamu yang tidak mampu mengganti puasa Ramadhan. Dengan memahami cara membayar fidyah mulai dari perhitungan, niat, hingga waktu pelaksanaan, kamu bisa menjalankan kewajiban ini dengan benar sesuai syariat Islam

Sumber: https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/donasi-dan-amal/cara-membayar-fidyah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan