Ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, syariat Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Sebagai gantinya, umat Islam diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut melalui dua cara, yaitu qadha (mengganti puasa di hari lain) atau membayar fidyah (memberi makan fakir miskin). Lalu, apa perbedaan keduanya dan bagaimana tata caranya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Ketentuan dan Niat Qadha Puasa Ramadan
Qadha puasa diperuntukkan bagi mereka yang meninggalkan puasa karena alasan sementara atau uzur syar’i, yang masih memungkinkan untuk berpuasa di kemudian hari.
Beberapa golongan yang wajib melakukan qadha antara lain:
- Orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh
- Musafir (orang yang sedang dalam perjalanan jauh)
- Wanita haid atau nifas
Pelaksanaan qadha puasa dilakukan dengan mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Waktu pelaksanaannya dimulai sejak bulan Syawal hingga sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Sangat dianjurkan untuk segera mengqadha agar kewajiban tidak menumpuk.
Niat Qadha Puasa
Niat qadha puasa wajib dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Berikut bacaan niatnya:
Niat qadha puasa saja:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi Ramadhāna lillāhi ta‘ālā
Artinya: “Aku berniat mengqadha puasa wajib Ramadan esok hari karena Allah Ta’ala.”
Niat qadha sekaligus puasa sunnah (misalnya Rajab):
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ مَعَ سُنَّةِ رَجَبٍ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi Ramadhāna ma‘a sunnati Rajaba lillāhi ta‘ālā
Artinya: “Aku berniat puasa esok hari untuk mengqadha puasa Ramadan sekaligus puasa sunnah Rajab karena Allah Ta’ala.”
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Berbeda dengan qadha, fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen dan tidak ada harapan untuk menggantinya di kemudian hari.
Golongan yang wajib membayar fidyah meliputi:
- Lansia yang sudah sangat lemah atau pikun
- Penderita penyakit kronis yang tidak bisa sembuh
- Ibu hamil atau menyusui (dalam kondisi tertentu, menurut sebagian ulama, disertai kewajiban qadha)
Fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Waktu dan Tata Cara Membayar Fidyah
Pembayaran fidyah memiliki ketentuan waktu yang harus diperhatikan. Fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum bulan Ramadan dimulai.
Waktu yang diperbolehkan untuk membayar fidyah adalah:
- Pada hari ketika puasa ditinggalkan
- Atau dibayarkan sekaligus di akhir bulan Ramadan
Fidyah diberikan kepada satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
Besaran Fidyah
Secara umum, besaran fidyah adalah:
- 1 mud makanan pokok (sekitar 675 gram atau 0,7 kg beras) per hari
Di Indonesia, fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu porsi makanan layak, biasanya difasilitasi oleh lembaga zakat.
Kesimpulan
Setiap muslim wajib melunasi utang puasanya sesuai kondisi fisiknya. Jika mampu secara fisik, wajib qadha, jika tidak mampu secara permanen, wajib bayar fidyah sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan syariat.
Sumber
https://www.readers.id/kapan-bayar-fidyah-puasa-ketentuan-niat-qadha










