Jadwal WFA setelah lebaran 2026 untuk ASN dan swasta menjadi informasi penting bagi pekerja yang menatur aktivitas setelah Idul Fitri. Pemerintah telah menetapkan kebijakan secara fleksibel melalui Work From Anywhere (WFA) guna mendukung kelancaran arus balik lebaran
Berdaarkan ketetapan pemerintah, kebijakan ini tidak termasuk libur, melainkan pengaturan kerja fleksibel dari lokasi dimana saja.
Jadwal WFA Setelah Lebaran 2026
Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal WFA setelah lebaran 2026 berlaku untuk ASN dan Swasta.
Berikut jadwalnya:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Kebijakan ini diatur melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diputuskan bersama oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, skema WFA bertujuan mendukung arus balik supaya pekerja bisa tetap bekerja sekaligus merayakan libur Lebaran 2026 bersama keluarga tanpa harus mengambil cuti tambahan.
Ketentuan WFA Lebaran 2026 ASN dan Swasta
Pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai WFA untuk Libur Lebaran 2026 bagi semua pekerja yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor m/2/hk. 04/11/2026.
Berikut adalah rinciannya:
- WFA direncanakan akan dilaksanakan sebelum dan setelah libur Lebaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
- Instansi pemerintah harus memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan dengan lancar selama perubahan jam kerja.
- Pemimpin instansi bertanggung jawab untuk mengatur penempatan pegawai yang akan bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain berdasarkan kebutuhan organisasi.
- Pelaksanaan WFA tidak akan mempengaruhi pencapaian target kinerja dan tugas pegawai.
- Pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan untuk menjamin efektivitas kerja.
Sektor yang Tidak Menerapkan WFA saat Lebaran 2026
Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, ada beberapa sektor yang tidak dapat menerapkan WFA pada lebaran 2026 ini.
Berikut adalah daftar sektor tersebut:
- Kesehatan,
- Logistik,
- Transportasi,
- Keamanan,
- Perhotelan,
- Industri Perhotelan,
- Pusat Perbelanjaan,
- Manufaktur,
- Industri Makanan dan Minuman,
- Sektor Penting Lainnya,
- Atau yang Terkait dengan Keberlangsungan Produksi.
Kesimpulan
Jadwal WFA ASN dan swasta setelah lebaran dimulai hari Rabu, 25 – 27 Maret 2026. Namun terdapat sektor yang tidak diterapkan WFA oleh kementrian Ketenagakerjaan contohnya, kesehatan, logistik, keamanan dan lainnya
Sumber
https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2026senaker002.pdf










