Libur Lebaran 2026 segera berakhir, dan banyak pegawai, baik PNS maupun swasta, perlu bersiap kembali bekerja. Supaya tidak ketinggalan informasi, berikut jadwal resmi masuk kantor setelah libur Idulfitri 2026 yang perlu dicatat.
Libur Lebaran 2026 hanya berlaku sampai 24 Maret. Namun, ASN/PNS maupun pegawai swasta tetap dapat melakukan work from anywhere (WFA) setelah Lebaran hingga Jumat, 27 Maret 2026. Dengan WFA, pegawai bisa bekerja dari lokasi manapun, tetapi kebijakan ini tidak dianggap sebagai hari libur tambahan.
Artinya, ASN/PNS dan pegawai swasta dijadwalkan kembali masuk kantor setelah libur Lebaran pada Senin, 30 Maret 2026.
Jadwal WFA Setelah Lebaran 2026 untuk ASN
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, WFA bagi ASN dilaksanakan pada:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Jadwal WFA Setelah Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan selama Libur Hari Raya Idul Fitri 2026, WFA untuk pegawai swasta juga dilaksanakan pada:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
WFA Bukan Hari Libur Tambahan
Meski WFA dilakukan selama periode libur Lebaran 2026, ASN dan pegawai swasta tetap bekerja sesuai ketentuan instansi atau perusahaan. Kementerian PANRB menegaskan bahwa WFA bukanlah penambahan hari libur, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja untuk memastikan pelayanan publik dan pemerintahan tetap berjalan selama libur nasional dan cuti bersama.
Bagi pegawai swasta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa pekerja/buruh yang menjalankan WFA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
“Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” jelas Menaker Yassierli.
Kesimpulan
Libur Lebaran 2026 untuk ASN/PNS dan pegawai swasta berakhir pada 24 Maret, namun mereka masih bisa melaksanakan work from anywhere (WFA) sampai 27 Maret 2026. WFA bukanlah hari libur tambahan, sehingga pegawai tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan instansi atau perusahaan. Semua pegawai dijadwalkan kembali masuk kantor pada Senin, 30 Maret 2026.










