Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), proses biasanya membutuhkan dokumen seperti paklaring dari perusahaan.
Namun, kini ada cara mudah untuk mencairkan JHT tanpa paklaring, baik secara langsung di kantor BPJS maupun secara online.
Panduan ini akan menjelaskan langkah-langkah lengkap yang harus diikuti, sehingga pencairan dana bisa berjalan cepat, aman dan sesuai ketentuan.
Pemahaman Tentang Jaminan Hari Tua (JHT)
Dilansir dari umparan.com, jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu program perlindungan sosial yang bertujuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada pekerja saat masa bekerja mereka telah selesai atau berhenti.
Saldo JHT akan diakumulasi dari iuran yang telah dibayarkan selama masa kerja dan dapat dicairkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan JHT dapat dilakukan oleh peserta sepenuhnya setelah satu bulan tidak bekerja, baik dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengunduran diri, atau alasan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, biasanya pekerja perlu melampirkan surat paklaring sebagai bukti penghentian hubungan kerja dengan perusahaan.
Prosedur Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Surat paklaring bukan lagi syarat yang harus dipenuhi sehingga proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah. BPJS Ketenagakerjaan mempublikasikan informasi ini melalui akun Facebook resminya.
Selain itu, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara langsung atau secara online.
Mengutip informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, langkah-langkah untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring sebagi berikut
Cara Pengajuan di Kantor Cabang Secara Langsung
- Lengkapi dokumen yang diperlukan seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP, dan bukti bahwa Anda sudah tidak lagi bekerja.
- Apabila tidak mempunyai paklaring, peserta dapat melampirkan dokumen kontrak kerja, slip gaji, kartu identitas karyawan, surat tugas, atau bukti melalui email perusahaan yang mengonfirmasi bahwa Anda pernah bekerja di sana.
- Isi formulir permohonan pencairan JHT.
- Ambil nomor antrean di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Ikuti antrean dan tunggu panggilan petugas untuk proses verivikasi dan layanan.
- Terima bukti untuk pengajuan pencairan JHT.
- Begitu proses selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Proses Pengajuan secara Online
- Kunjungi situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengakses layanan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Lengkapi data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen yang diminta dan lakukan swafoto terbaru tampak depan dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Pilih ‘Simpan’ setelah menerima konfirmasi data pengajuan.
- Pemohon akan mendapat informasi untuk jadwal wawancara online yang dikirim melalui email.
- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi pemohon untuk memastikan data melalui wawancara daring.
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar dalam formulir pengajuan.
Demikianlah info seputar pencairan JHT tanpa harus melampirkan paklaring. Semoga informasi ini bermanfaat!
Sumber
https://kumparan.com/berita-hari-ini/cara-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-paklaring-secara-langsung-dan-online-26geUIuHT2X/full

















