Kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan setelah libur panjang Idulfitri 2026. Pemerintah pusat telah menetapkan skema Work From Anywhere (WFA) untuk mengurai kepadatan arus balik dan menjaga produktivitas kerja. Namun, penerapannya di daerah, termasuk Kota Medan, memiliki penyesuaian penting yang wajib diketahui saat ini.
Jadwal Resmi WFA ASN Setelah Lebaran 2026
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan bahwa ASN diperbolehkan menjalankan WFA selama tiga hari setelah libur Lebaran. Adapun jadwalnya sebagai berikut:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Kebijakan ini berlaku secara nasional sebagai bagian dari strategi mengurai kepadatan mobilitas masyarakat saat arus balik Lebaran. ASN dijadwalkan kembali bekerja normal dari kantor mulai Senin, 30 Maret 2026.
ASN Pemkot Medan Tidak Terapkan WFA
Berbeda dengan kebijakan nasional, Pemerintah Kota Medan mengambil langkah berbeda. ASN di lingkungan Pemkot Medan diwajibkan tetap masuk kerja dari kantor mulai 25 Maret 2026. Keputusan ini didasarkan pada:
- Surat edaran internal pemerintah daerah
- Prioritas pelayanan publik langsung
- Kebutuhan operasional di tingkat daerah
Dilansir dari laman Mistar.Id Pemerintah Kota (Pemko) Medan Melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja secara normal usai libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dipastikan tidak diberlakukan.
Seluruh ASN yang tidak mengambil cuti diwajibkan hadir di kantor pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Kebijakan ini menegaskan bahwa implementasi WFA bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi atau pemerintah daerah.
Kesimpulan
Kebijakan WFA ASN pasca Lebaran 2026 merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk mengatur mobilitas masyarakat tanpa mengganggu kinerja aparatur negara. Dengan jadwal 25–27 Maret 2026, ASN tetap bekerja secara fleksibel namun bertanggung jawab.
Namun, khusus di Kota Medan, kebijakan ini tidak diterapkan. ASN Pemkot Medan tetap diwajibkan masuk kantor mulai 25 Maret 2026 guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Perbedaan kebijakan ini menegaskan bahwa implementasi WFA sangat bergantung pada kebutuhan instansi dan kondisi daerah. Oleh karena itu, ASN dan masyarakat perlu memahami aturan yang berlaku di wilayah masing-masing agar tidak terjadi kesalahan informasi.
Sumber
https://mistar.id/news/medan/pemko-medan-wajibkan-asn-masuk-kantor-tidak-berlaku-wfa-usai-libur-lebaran










