Lebaran Idul Fitri 2026 telah berlalu, dan masyarakat mulai kembali ke rutinitas sehari-hari setelah mengikuti libur panjang bersama keluarga. Meski demikian, masih banyak yang mencari informasi terkait libur lebaran 2026 sampai kapan, terutama memastikan jadwal masuk kerja dan merencanakan aktivitas setelah lebaran.
Kemudian, periode setelah lebaran diiringi arus balik lebaran yang padat serta penyesuaian jadwal kerja bagi instansi. Berikut dibawah ini informasi sampai kapan libur lebaran 2026 ditetapkan oleh SKB 3 Menteri bagi pekerja.
Jadwal Libur Lebaran 2026
Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri, berikut dibawah ini jadwal libur lebaran 2026:
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Nyepi
- Kamis, 19 Maret 2026: Libur nasional Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran
- Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri
- Minggu, 22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran
Jadwal Masuk Kerja Setelah Lebaran 2026
Pemerintah telah menetapkan masuk kerja ditetapkan pada hari Rabu, 25 Maret 2026. Namun terdapat instansi yang diterapkan untuk WFA dimana bisa bekerja dimana saja tanpa harus ke kantor.
Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, ASN diizinkan untuk bekerja secara fleksibel untuk memperhatikan peningkatan mobilitas masyarakat saat libur nasional dan cuti bersama, berikut jadwalnya:
- 25, 26, dan 27 Maret 2026 setelah hari raya Idul Fitri
Sektor yang Tidak Menerapkan WFA saat Lebaran 2026
Sesuai dengan keputusan yang dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan, terdapat beberapa sektor yang tidak bisa menerapkan WFA di lebaran 2026 ini.
Berikut adalah rincian sektor-sektor tersebut:
- Kesehatan,
- Logistik,
- Transportasi,
- Keamanan,
- Perhotelan,
- Industri Perhotelan,
- Pusat Perbelanjaan,
- Manufaktur,
- Industri Makanan dan Minuman,
- Sektor Penting Lainnya,
- Atau yang Terkait dengan Keberlangsungan Produksi.
Kesimpulan
Jadwal libur lebaran ditetapkan SKB 3 menteri sampai 24 Maret 2026, kemudian tanggal masuk kerja pada tanggal 25 Maret 2026 yang sebagian instansi menerapkan WFA dimana kerja bisa bebas dimana saja.
Sumber
- https://www.setneg.go.id/baca/index/menteri_panrb_terbitkan_aturan_wfa_bagi_asn_pada_libur_nyepi_dan_idulfitri
- https://news.detik.com/berita/d-8392876/libur-lebaran-2026-mulai-kapan-cek-lagi-tanggalnya










