Perkembangan aset digital seperti kripto semakin pesat di Indonesia. Jumlah investor yang terus meningkat mendorong berbagai lembaga, termasuk organisasi Islam, untuk memberikan panduan hukum yang jelas. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjadi salah satu yang aktif merespons fenomena ini dengan pendekatan fikih yang kontekstual dan berbasis kemaslahatan.
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Muhammadiyah terhadap kripto? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan fatwa terbaru dan kajian resmi.
Perubahan Pandangan: Dari Haram ke Bersyarat
Pada tahun 2022, Muhammadiyah sempat menetapkan bahwa kripto hukumnya haram, baik sebagai alat tukar maupun investasi. Keputusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan syariah, seperti adanya unsur gharar (ketidakpastian), maisir (spekulasi/judi), serta tidak adanya jaminan aset yang jelas.
Namun, seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya literasi keuangan digital, Muhammadiyah melakukan kajian ulang. Hasilnya, pada Maret 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan fatwa terbaru yang lebih moderat dan kontekstual.
Kripto sebagai Aset Diperbolehkan dengan Syarat
Dalam fatwa terbaru, kripto tidak lagi dipandang sepenuhnya haram. Muhammadiyah menilai bahwa kripto dapat dikategorikan sebagai aset (māl) yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat bagi masyarakat. Namun, kebolehannya tidak bersifat mutlak. Ada sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi, antara lain:
- Tidak mengandung unsur riba
- Tidak bersifat spekulatif berlebihan
- Memiliki underlying asset atau nilai yang jelas
- Transparan dan tidak merugikan pihak lain
Dengan kata lain, kripto boleh digunakan sebagai instrumen investasi selama sesuai dengan prinsip syariah. Bahkan, konsep māl mutaqawwam (harta yang diakui syariat) menjadi dasar dalam penilaian ini.
Kripto sebagai Alat Tukar Tetap Tidak Diperbolehkan
Meski ada pelonggaran dalam aspek investasi, Muhammadiyah tetap tegas melarang penggunaan kripto sebagai alat tukar atau mata uang. Alasannya antara lain:
- Tidak diakui sebagai mata uang resmi oleh negara
- Tidak memiliki otoritas yang menjamin stabilitas
- Berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan kerugian
Karena itu, penggunaan kripto untuk transaksi sehari-hari dinilai tidak memenuhi standar syariah dalam sistem keuangan Islam.
Praktik yang Dilarang dalam Kripto
Selain membatasi fungsi kripto, Muhammadiyah juga menyoroti praktik-praktik tertentu yang dinilai haram, seperti:
- Trading dengan leverage (pinjaman berbunga)
- Short selling
- Spekulasi ekstrem tanpa dasar nilai
Praktik-praktik ini dianggap mengandung unsur riba dan maisir, yang jelas dilarang dalam Islam.
Adaptif dan Berbasis Kemaslahatan
Salah satu hal menarik dari sikap Muhammadiyah adalah pendekatannya yang tidak kaku. Fatwa keagamaan dipandang sebagai hasil ijtihad yang bisa berubah sesuai perkembangan zaman.
Muhammadiyah menegaskan bahwa teknologi seperti blockchain dan kripto adalah bagian dari realitas modern yang harus dipahami secara mendalam, bukan ditolak secara mentah-mentah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memiliki fleksibilitas dalam merespons inovasi, selama tetap menjaga prinsip dasar syariah.
Kesimpulan
Pandangan Muhammadiyah terhadap kripto mengalami perkembangan signifikan. Jika sebelumnya dinyatakan haram secara menyeluruh, kini kripto diposisikan lebih proporsional. Kripto diperbolehkan sebagai aset investasi dengan syarat ketat sesuai prinsip syariah, tetapi tetap dilarang sebagai alat tukar.
Selain itu, praktik spekulatif dan berbasis riba tetap diharamkan. Pendekatan ini menunjukkan upaya Muhammadiyah dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai-nilai Islam. Umat diharapkan tidak hanya ikut tren, tetapi juga memahami risiko dan aspek syariahnya secara matang.
Sumber
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Tentang Kripto sebagai Aset Keuangan Digital










