Update Terbaru Jadwal Gaji 13 PNS 2026. Berikut adalah jadwal untuk pencairan gaji ke-13 bagi PNS setelah menerima THR Lebaran 2026.
Gaji ke-13 ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Pengeluaran gaji ke-13 merupakan kebijakan yang terpisah dan dijadwalkan akan cair pada bulan Juni 2026.
Gaji ke-13 PNS
Pada tahun ini, gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Selain itu, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, yang mengatur rincian pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Peraturan ini ditetapkan sebagai panduan bagi Kementerian dan Lembaga dalam melaksanakan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
“Aturan tentang siapa yang berhak menerima, komponen, jumlah, dan waktu untuk pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026 yang diambil dari anggaran negara harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait,” seperti yang tertera dalam Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal tiga, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan ditanggung oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi.
Untuk lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembayarannya akan ditanggung oleh DIPA kementerian atau lembaga yang lebih besar.
Sementara itu, menurut PMK tersebut, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan bahwa THR dan gaji ke-13 itu berbeda.
“Saya ingin menegaskan, THR itu tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujarnya, yang dilansir dari okezone.com.
Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (sesuai dengan kelas jabatan).
Dengan begitu, gaji ke-13 PNS 2026 dijamin akan dicairkan pada bulan Juni 2026.
THR ASN 2026
Diketahui bahwa Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun, atau meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun sebelumnya.
THR ini diberikan kepada ASN, termasuk PPPK, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan.
Pencairan THR bagi ASN telah berlangsung sejak Februari dengan cara bertahap menjelang Lebaran 2026.
Pada tahun 2026, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.
Sumber :
https://economy.okezone.com/read/2026/03/26/320/3208789/berikut-jadwal-gaji-ke-13-pns-2026-cair-usai-dapat-thr










