Kamis, 26 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Lapor SPT Diperpanjang Hingga 30 April 2026! Begini Cara Isi di Coretax

Bes Nugraha by Bes Nugraha
26 Maret 2026
in Info
0
Lapor SPT Diperpanjang Hingga 30 April 2026! Begini Cara Isi di Coretax

Lapor SPT Diperpanjang Hingga 30 April 2026! Begini Cara Isi di Coretax

Lapor SPT Diperpanjang Hingga 30 April 2026! Begini Cara Isi di Coretax. Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan adanya tambahan waktu untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jika sebelumnya batas akhir jatuh pada 31 Maret 2026, kini diperpanjang menjadi 30 April 2026.




Kebijakan ini akan diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran dari Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.

Purbaya menyampaikan bahwa masyarakat kini memiliki waktu ekstra selama satu bulan untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya.

Sebelum keputusan resmi ini keluar, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sempat memberi sinyal bahwa kemungkinan perpanjangan memang sedang dipertimbangkan.




Hal tersebut tidak lepas dari kondisi tahun ini, di mana masa pelaporan berbarengan dengan periode Ramadan dan perayaan Idulfitri.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa opsi perpanjangan masih dalam tahap kajian menjelang akhir Maret.

Sebagai informasi, mengacu pada ketentuan dalam UU KUP, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk individu seharusnya dilakukan maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu setiap 31 Maret.



Cara Mengisi SPT Tahunan Lewat Coretax

Saat ini, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax yang menggantikan DJP Online.

Berikut alur pengisiannya yang dilansir dari metrotvnews.com :

1. Masuk ke menu SPT, lalu pilih opsi untuk membuat konsep SPT.
2. Tentukan jenis pajak sebagai PPh Orang Pribadi, kemudian lanjutkan.
3. Pilih kategori SPT Tahunan dan tentukan periode pajak, misalnya Januari sampai Desember 2025.
4. Tentukan jenis pelaporan:

– Normal untuk pelaporan pertama
– Pembetulan jika ingin merevisi data sebelumnya

5. Buat konsep SPT.
6. Klik ikon edit untuk mulai mengisi data.
7. Gunakan fitur “Posting” agar sistem otomatis mengisi sebagian informasi.
8. Periksa kembali data yang muncul dan lakukan koreksi jika diperlukan.
9. Lengkapi seluruh bagian formulir hingga selesai.
10. Pilih opsi bayar dan lapor.
11. Masukkan kredensial untuk proses tanda tangan elektronik.
12. Simpan dan konfirmasi.

Jika semua langkah berhasil, status pelaporan akan berubah menjadi “SPT Dilaporkan”.



Jika Status SPT Kurang Bayar

Apabila hasil perhitungan menunjukkan masih ada pajak yang harus dibayar, wajib pajak harus melunasinya terlebih dahulu.

Sistem Coretax akan otomatis membuat kode billing sesuai jumlah tagihan.

Pembayaran dapat dilakukan menggunakan saldo deposit atau metode lain dengan memanfaatkan kode tersebut.

Kode billing bisa ditemukan melalui:

  • Menu Pembayaran pada daftar kode billing yang belum dibayar
  • Menu Portal Saya di bagian dokumen




Fasilitas Tambahan dari DJP

Untuk mempermudah proses pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan beberapa layanan pendukung.

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan status nihil, tersedia formulir sederhana melalui Coretax Form.

Selain itu, panduan penggunaan sistem juga dapat diakses melalui kanal media sosial resmi DJP.

Jika membutuhkan bantuan langsung, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau datang ke kantor pajak terdekat.



Imbauan dan Sanksi

DJP mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.

Keterlambatan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yaitu:

  • Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
  • Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan

Dengan adanya tambahan waktu ini, wajib pajak diharapkan segera menyelesaikan pelaporan guna menghindari kendala teknis maupun denda.



Sumber :

https://www.metrotvnews.com/read/KXyCWm97-lapor-spt-diperpanjang-wajib-pajak-punya-waktu-hingga-30-april

Tags: cara isi SPT tahunan mudahcara lapor spt badancara lapor spt pribadicara lapor spt tahunancara lapor SPT tahunan onlineCara Mengisi SPT Tahunan Lewat CoretaxCek Besaran dan Cara Lapor SPT Tahunan 2026lapor SPT Coretax DJPLapor SPT Diperpanjang Hingga 30 April 2026! Begini Cara Isi di Coretaxlapor spt tahunan onlinepanduan SPT online terbaruStatus SPT Kurang Bayar
Next Post
Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Berikut Syarat yang Diperlukan

Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Berikut Syarat yang Diperlukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

20 Maret 2026
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

19 Maret 2026
Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

17 Maret 2026
Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

18 Maret 2026
Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

19 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Smart Lighting: Mengenal Lampu Pintar yang Bisa Dikontrol dari Smartphone

Smart Lighting: Mengenal Lampu Pintar yang Bisa Dikontrol dari Smartphone

17 Maret 2026
Kopi Arabika : Karakter dan Profil Rasa

Kopi Arabika : Karakter dan Profil Rasa

18 Maret 2026
THR Guru dan Tenaga Kependidikan Jombang Cair, Ini Jumlah Penerimanya

THR Guru dan Tenaga Kependidikan Jombang Cair, Ini Jumlah Penerimanya

17 Maret 2026
Tabel Angsuran KUR BSI 2026, Syarat Lengkap dan Cara Pengajuan

Tabel Angsuran KUR BSI 2026, Syarat Lengkap dan Cara Pengajuan

22 Februari 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • KUR
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Saldo Dana
  • Tips dan Panduan

Recent Posts

  • Link Dana Kaget Rp100 Ribu Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Habis!
  • Kalender April 2026: Daftar Tanggal Merah, Libur Nasional Dan Long Weekend
  • Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Setelah Lebaran Sesuai Perpres No 11 Tahun 2024
  • Surat Edaran Pemotongan Gaji PPPK Dikeluarkan, Apakah Ini Untung Atau Rugi Bagi Pegawai?
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.