Lapor SPT Diperpanjang Hingga 30 April 2026! Begini Cara Isi di Coretax. Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan adanya tambahan waktu untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Jika sebelumnya batas akhir jatuh pada 31 Maret 2026, kini diperpanjang menjadi 30 April 2026.
Kebijakan ini akan diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran dari Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.
Purbaya menyampaikan bahwa masyarakat kini memiliki waktu ekstra selama satu bulan untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya.
Sebelum keputusan resmi ini keluar, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sempat memberi sinyal bahwa kemungkinan perpanjangan memang sedang dipertimbangkan.
Hal tersebut tidak lepas dari kondisi tahun ini, di mana masa pelaporan berbarengan dengan periode Ramadan dan perayaan Idulfitri.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa opsi perpanjangan masih dalam tahap kajian menjelang akhir Maret.
Sebagai informasi, mengacu pada ketentuan dalam UU KUP, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk individu seharusnya dilakukan maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu setiap 31 Maret.
Cara Mengisi SPT Tahunan Lewat Coretax
Saat ini, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax yang menggantikan DJP Online.
Berikut alur pengisiannya yang dilansir dari metrotvnews.com :
1. Masuk ke menu SPT, lalu pilih opsi untuk membuat konsep SPT.
2. Tentukan jenis pajak sebagai PPh Orang Pribadi, kemudian lanjutkan.
3. Pilih kategori SPT Tahunan dan tentukan periode pajak, misalnya Januari sampai Desember 2025.
4. Tentukan jenis pelaporan:
– Normal untuk pelaporan pertama
– Pembetulan jika ingin merevisi data sebelumnya
5. Buat konsep SPT.
6. Klik ikon edit untuk mulai mengisi data.
7. Gunakan fitur “Posting” agar sistem otomatis mengisi sebagian informasi.
8. Periksa kembali data yang muncul dan lakukan koreksi jika diperlukan.
9. Lengkapi seluruh bagian formulir hingga selesai.
10. Pilih opsi bayar dan lapor.
11. Masukkan kredensial untuk proses tanda tangan elektronik.
12. Simpan dan konfirmasi.
Jika semua langkah berhasil, status pelaporan akan berubah menjadi “SPT Dilaporkan”.
Jika Status SPT Kurang Bayar
Apabila hasil perhitungan menunjukkan masih ada pajak yang harus dibayar, wajib pajak harus melunasinya terlebih dahulu.
Sistem Coretax akan otomatis membuat kode billing sesuai jumlah tagihan.
Pembayaran dapat dilakukan menggunakan saldo deposit atau metode lain dengan memanfaatkan kode tersebut.
Kode billing bisa ditemukan melalui:
- Menu Pembayaran pada daftar kode billing yang belum dibayar
- Menu Portal Saya di bagian dokumen
Fasilitas Tambahan dari DJP
Untuk mempermudah proses pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan beberapa layanan pendukung.
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan status nihil, tersedia formulir sederhana melalui Coretax Form.
Selain itu, panduan penggunaan sistem juga dapat diakses melalui kanal media sosial resmi DJP.
Jika membutuhkan bantuan langsung, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau datang ke kantor pajak terdekat.
Imbauan dan Sanksi
DJP mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.
Keterlambatan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yaitu:
- Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan
Dengan adanya tambahan waktu ini, wajib pajak diharapkan segera menyelesaikan pelaporan guna menghindari kendala teknis maupun denda.
Sumber :
https://www.metrotvnews.com/read/KXyCWm97-lapor-spt-diperpanjang-wajib-pajak-punya-waktu-hingga-30-april










