Kamis, 26 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Batas Waktu Diperpanjang, Begini Cara Lapor SPT Tahunan via Coretax 2026

Fadia Putri by Fadia Putri
26 Maret 2026
in Berita, Info
0
Batas Waktu Diperpanjang, Begini Cara Lapor SPT Tahunan via Coretax 2026

Memasuki masa pelaporan pajak tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa batas penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi kembali diperpanjang hingga akhir April 2026. Perpanjangan ini merupakan bagian dari transisi besar menuju sistem perpajakan modern melalui implementasi platform Coretax, sebuah sistem baru yang dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi, mempercepat validasi, dan meminimalkan kendala teknis bagi wajib pajak. Melalui sistem ini, proses pelaporan diharapkan lebih terintegrasi, otomatis, dan ramah pengguna dibandingkan sistem sebelumnya.



Transformasi Layanan Perpajakan Melalui Coretax

Dalam implementasinya, Coretax menghadirkan antarmuka baru yang lebih intuitif, sehingga wajib pajak termasuk pengguna yang baru pertama kali melaporkan SPT secara digital dapat menjalani seluruh tahap pelaporan dengan lebih mudah. Sistem ini dilengkapi fitur prefill, yaitu fasilitas yang secara otomatis menampilkan data pemotongan pajak yang telah dilaporkan pemberi kerja, sehingga mengurangi risiko kesalahan input data. Meski demikian, DJP menekankan pentingnya kesiapan dokumen pendukung sebelum memulai pengisian SPT, terutama bukti potong penghasilan, daftar harta dan utang, serta data keluarga terbaru yang diperlukan untuk validasi.



Persyaratan Administratif: NPWP 16 Digit Kini Wajib

Sejalan dengan kebijakan baru, penggunaan NPWP 16 digit kini menjadi identitas utama bagi seluruh wajib pajak untuk mengakses layanan Coretax di laman coretaxdjp.pajak.go.id. Pembaruan ini bertujuan menyelaraskan administrasi perpajakan nasional dan memperkuat sistem verifikasi data. Wajib pajak yang belum memperbarui NPWP diminta segera melakukan pemadanan NIK-NPWP untuk menghindari kendala saat login maupun saat pengiriman SPT.



Panduan Praktis Melapor SPT Melalui Coretax

Melansir dari laman suara.com, proses pelaporan melalui Coretax kini dibuat lebih sistematis dan mudah diikuti. Berikut langkahnya:

  1. Akses portal Coretax
  2. Login menggunakan NPWP 16 digit
  3. Pilih menu pembuatan konsep SPT
  4. Setelah menentukan jenis SPT, status pelaporan, dan tahun pajak yang akan dilaporkan, pengguna dapat langsung mengisi formulir induk serta lampiran L1.
  5. Data otomatis yang muncul melalui fitur prefill tetap harus diperiksa ulang untuk memastikan kesesuaiannya.
  6. Setelah verifikasi akhir, SPT dapat dikirimkan menggunakan kode autentikasi yang dikirim ke email, dan wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah penyampaian laporan.




Batas Waktu Pelaporan Berbeda untuk ASN dan Wajib Pajak Umum

Meski pemerintah memberi kelonggaran hingga 30 April 2026 bagi wajib pajak orang pribadi, ketentuan berbeda berlaku untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN diwajibkan menyampaikan SPT lebih awal, yaitu paling lambat 28 Februari 2026, mengikuti regulasi internal instansi masing-masing. DJP juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir untuk menghindari antrean digital dan potensi kepadatan akses sistem.



Kesimpulan

Perubahan sistem dari mekanisme lama ke platform Coretax menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat modernisasi perpajakan nasional. Dengan antarmuka yang lebih mudah, fitur prefill, dan keamanan data yang lebih baik, proses pelaporan SPT diharapkan semakin efisien. Meski demikian, kedisiplinan wajib pajak tetap menjadi faktor utama, karena pelaporan tepat waktu tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan negara.

Sumber referensi

https://www.suara.com/bisnis/2026/03/26/115120/resmi-diperpanjang-ini-cara-lapor-spt-tahunan-melalui-coretax-2026?page=1

Tags: batas waktu SPT Orang Pribadi 2026cara isi SPT 2025cara lapor pajak CoretaxCoretax DJP pajaklogin coretaxdjp pajak go idNPWP 16 digit resmipanduan lapor SPT Tahunanpelaporan pajak 2026perpanjangan lapor SPT 2026prefill pajak Coretaxsyarat lapor SPT 2026
Next Post
Libur Nasional April 2026: Jadwal Jumat Agung dan Paskah, Ada Long Weekend di Awal Bulan

Libur Nasional April 2026: Jadwal Jumat Agung dan Paskah, Ada Long Weekend di Awal Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

20 Maret 2026
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

19 Maret 2026
Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

17 Maret 2026
Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

18 Maret 2026
Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

19 Maret 2026

EDITOR'S PICK

KUR Mandiri 2026: Tabel Pinjaman Rp10 Juta hingga Rp500 Juta Terbaru

KUR Mandiri 2026: Tabel Pinjaman Rp10 Juta hingga Rp500 Juta Terbaru

31 Januari 2026
Jadwal Sidang Isbat Idulfitri 2026: Penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah

Jadwal Sidang Isbat Idulfitri 2026: Penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah

14 Maret 2026
Lebaran 2026: Apakah Muhammadiyah dan Pemerintah Bersamaan? Simak Datanya

Lebaran 2026: Apakah Muhammadiyah dan Pemerintah Bersamaan? Simak Datanya

17 Maret 2026
Pencairan THR ASN 2026 Tembus Rp11 Triliun, Menkeu Purbaya Paparkan Alasan Belum Merata

Pencairan THR ASN 2026 Tembus Rp11 Triliun, Menkeu Purbaya Paparkan Alasan Belum Merata

17 Maret 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • KUR
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Saldo Dana
  • Tips dan Panduan

Recent Posts

  • Link Dana Kaget Rp100 Ribu Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Habis!
  • Kalender April 2026: Daftar Tanggal Merah, Libur Nasional Dan Long Weekend
  • Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Setelah Lebaran Sesuai Perpres No 11 Tahun 2024
  • Surat Edaran Pemotongan Gaji PPPK Dikeluarkan, Apakah Ini Untung Atau Rugi Bagi Pegawai?
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.