Kabar gembira bagi wajib pajak (WP) mengenai kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di tengah proses transisi sistem perpajakan ke platform baru, pemerintah memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Perpanjangan ini bukan berarti wajib pajak diperbolehkan menunda-nunda. Pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk segera melapor guna menghindari kepadatan sistem di akhir April.
Alasan Perpanjangan Batas Waktu
Keputusan perpanjangan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting, yaitu :
- Periode pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang jatuh pada Maret 2026 bertepatan dengan libur panjang Lebaran (Idul Fitri), sehingga hari kerja efektif menjadi sangat terbatas.
- Adanya kendala teknis pada sistem Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru seperti proses loading yang lambat akibat tingginya trafik.
Oleh karena itu, Menteri Keuangan memberikan kebijakan relaksasi di mana batas waktu yang semula berakhir pada 31 Maret diperpanjang hingga 30 April 2026.
Penerapan Sistem Coretax
Tahun 2026 menjadi tahun penting karena WP mulai diwajibkan menggunakan sistem Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu pintu. Meski sempat mengalami kendala, Coretax menawarkan fitur prefilled data, di mana informasi seperti bukti potong dari pemberi kerja dapat terisi secara otomatis, sehingga meminimalisir kesalahan manual oleh wajib pajak.
Panduan Langkah Pengisian di Coretax
Langkah-langkah praktis bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT melalui portal Coretax:
- Akses dan Login
Wajib pajak masuk ke situs resmi menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
Pastikan akun sudah teraktivasi dan memiliki kode otorisasi. - Pembuatan Konsep
Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”.
Pilih kategori PPh Orang Pribadi dan tentukan tahun pajak 2025. - Pengisian Data
Gunakan fitur “Posting” agar data bukti potong yang sudah dilaporkan perusahaan masuk otomatis ke formulir.
WP hanya perlu memeriksa kebenaran data harta, utang, dan tanggapan keluarga. - Verifikasi dan Kirim
Setelah semua data lengkap, lakukan tanda tangan digital.
Bagi yang berstatus “Kurang Bayar”, sistem akan otomatis menerbitkan kode billing untuk pembayaran melalui saldo deposit atau bank. - Penyelesaian
Setelah dikirim, status SPT akan berubah menjadi “Dilaporkan” dan WP dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Kesimpulan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Batas waktu yang semula berakhir pada 31 Maret diperpanjang hingga 30 April 2026.
Sumber
https://www.liputan6.com/bisnis/read/6304051/batas-waktu-lapor-spt-diperpanjang-simak-cara-isi-di-coretax










