Setelah Lebaran 2026, kabar mengenai gaji ke-13 PPPK mulai banyak dinantikan. Pemerintah kembali memberikan perhatian kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk soal hak gaji dan tunjangan yang diterima.
Meski begitu, masih ada beberapa hal yang belum diatur secara rinci, khususnya untuk PPPK paruh waktu.
Status dan Hak PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu kini sudah diakui sebagai bagian dari aparatur negara.
Mereka juga berhak mendapatkan Nomor Induk PPPK sebagai identitas resmi. Program ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK 2024.
Namun hingga saat ini, aturan terkait tunjangan khusus PPPK paruh waktu masih belum dijelaskan secara detail.
Tunjangan PPPK Masih Mengacu Aturan Lama
Untuk urusan tunjangan, PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, PPPK berhak mendapatkan beberapa tunjangan, seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (struktural/fungsional)
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan
Artinya, meskipun status PPPK berkembang, aturan tunjangannya masih mengikuti regulasi lama.
Gaji PPPK 2026: Tidak Banyak Perubahan
Untuk tahun 2026, gaji PPPK tidak mengalami perubahan besar. Kenaikannya hanya sekitar 8% dibandingkan tahun sebelumnya.
Besaran gaji masih berada di kisaran yang relatif sama seperti 2025.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026
Salah satu yang paling ditunggu adalah gaji ke-13. Tunjangan ini biasanya diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 umumnya dilakukan di pertengahan tahun.
Dilansir dari laman Jawapos, diperkirakan cair pada bulan Juni hingga Juli 2026
Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PPPK penuh waktu masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,1 juta – Rp3,0 juta
- Golongan III: Rp2,2 juta – Rp3,2 juta
- Golongan IV: Rp2,2 juta – Rp3,3 juta
- Golongan V: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta
- Golongan VI: Rp2,7 juta – Rp4,3 juta
- Golongan VII: Rp2,8 juta – Rp4,5 juta
- Golongan VIII: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
- Golongan IX (S1): Rp3,2 juta – Rp5,2 juta
- Golongan X: Rp3,3 juta – Rp5,4 juta
- Golongan XI: Rp3,4 juta – Rp5,7 juta
- Golongan XII: Rp3,6 juta – Rp5,9 juta
- Golongan XIII: Rp3,7 juta – Rp6,2 juta
- Golongan XIV: Rp3,9 juta – Rp6,4 juta
- Golongan XV: Rp4,1 juta – Rp6,7 juta
- Golongan XVI: Rp4,2 juta – Rp7,0 juta
- Golongan XVII: Rp4,4 juta – Rp7,3 juta
Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja
Selain golongan, gaji PPPK juga ditentukan oleh masa kerja. Berikut gambaran gaji PPPK berdasarkan masa kerja.
- Masa kerja 0–1 tahun: sekitar Rp3,2 juta
- Masa kerja 10–11 tahun: sekitar Rp3,7 juta
- Masa kerja 20–21 tahun: sekitar Rp4,3 juta
- Masa kerja 32 tahun: bisa mencapai Rp5,2 juta
Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji yang diterima.
Kesimpulan
Gaji PPPK tahun 2026 masih relatif stabil dengan sedikit kenaikan. Sementara itu, gaji ke-13 diperkirakan cair pada pertengahan tahun, sekitar Juni hingga Juli.
Meski PPPK paruh waktu sudah diakui secara resmi, aturan mengenai tunjangan mereka masih perlu diperjelas ke depannya.
Sumber Referensi
https://kaltimpost.jawapos.com/nasional/2387328216/setelah-lebaran-2026ini-rincian-nominal-terbaru-dan-jadwal-gaji-ke-13-yang-dinanti-pppk










