Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026 di Coretax: Cara Mudah & Lengkap
Dalam hal melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2026 kini menjadi lebih simpel karena adanya sistem Coretax yang dibuat lebih efisien dan terintegrasi.
Tanpa harus pergi ke kantor pajak, para wajib pajak dapat mengajukan laporan pajak mereka melalui internet dengan cara yang cepat dan aman.
Namun, masih ada banyak wajib pajak yang belum memahami alur serta proses pelaporan dengan sistem baru ini.
Sangat penting untuk mengetahui cara yang tepat dalam melaporkan SPT Tahunan Coretax Pribadi 2026, tujuannya agar kewajiban membayar pajak tepat waktu dan terhindar dari sanksi.
Tutorial Lapor SPT Pribadi Melalui Coretax
Buat dan Aktifkan Akun
Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah mengaktifkan atau mendaftar akun Coretax. Berikut adalah langkah yang harus diikuti:
- Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Pilih opsi yang sesuai pada kolom pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar? “,
- Ketik NPWP, kemudian klik “Cari”.
- Lengkapi email dan nomor telepon yang telah terdaftar.
- Lakukan swaFoto untuk memverifikasi identitas, kemudian lanjutkan dengan memilih Validasi Foto.
- Klik ketentuan wajib pajak dan klik Simpan.
- Periksa email masuk mengenai informasi login dan info penerbitan akun.
- Login kembali ke situs Coretax
- Ubah kata sandi dan buat passphrase.
- Login ulang ke Coretax dengan kata sandi yang terbaru.
Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi
Dengan sertifikat elektronik, wajib pajak dapat menandatangani secara digital dan mengesahkan dokumen di Coretax, termasuk SPT Tahunan PPh.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuatnya:
- Masuk ke akun Coretax.
- Pilih opsi “Portal Saya”.
- Pilih opsi “Permintaan Kode Otorisasi/ Sertifikat Elektronik” pada menu.
- Sistem akan menampilkan data dan kontak wajib pajak.
- Pilih salah satu jenis sertifikat elektronik dari penyedia yang tersedia (KO DJP, BRIN, BSSN, Peruri, atau Privy ID).
Sebelum digunakan, wajib pajak harus memastikan status sertifikat elektronik sudah valid dengan langkah-langkah berikut:
- Klik opsi Portal Saya
- Klik Profil Saya.
- Pilih opsi Nomor Identifikasi Eksternal yang tertera.
- Pilih “Sertifikat Digital”.
- Pastikan status kepemilikan “VALID”.
- Jika muncul status “INVALID”, klik opsi “Periksa Status”.
- Setelah muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan sampai status diperbarui dengan baik.
- Dokumen penerbitan Kode Otorisasi DJP bisa diunduh melalui menu Portal Saya → Dokumen Saya.
3. Dokumen yang Diperlukan dan Cara Pelaporan SPT
Setelah akun aktifdan Kode Otorisasi DJP sudah didapatkan, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dalam bentuk formulir 1721-A1 atau 1721-A2
- Data anggota keluarga
- Data aset dan kewajiban
- Catatan pendukung terkait penghasilan selama 1 tahun.
Setelah semua dokumen dilengkapi, wajib pajak dapat mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax dengan mengikuti langkah berikut ini:
- Masuk ke akun Coretax DJP.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Klik Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi sebagai tipe SPT.
- Pilih SPT Tahunan mengikut periode.
- Pilih model SPT Normal.
- Klik opsi “Buat Konsep SPT”.
- Isi semua data sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan. Untuk karyawan, klik opsi Pekerjaan di sumber penghasilan.
Dengan mengikuti panduan menyeluruh ini, pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2026 di Coretax akan lebih sederhana, cepat, dan tanpa tekanan.


Komentar