Usai Lebaran, informasi terkait rincian gaji PPPK paruh waktu 2026 menjadi sorotan bagi banyak pegawai.
Pemerintah menetapkan standar penghasilan PPPK berdasarkan peraturan pemerintah tertentu.
Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa besaran gaji PPPK ditentukan oleh golongan jabatan serta lama masa kerja pegawai.
Dengan mekanisme ini, pemerintah bertujuan memberikan pendapatan yang lebih adil sesuai dengan pengalaman dan tanggung jawab masing-masing pegawai.
Nominal gaji PPPK sendiri bervariasi cukup luas, mulai dari sekitar Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta per bulan, bergantung pada golongan jabatannya.
Dasar Regulasi Gaji PPPK
Besaran penghasilan PPPK, termasuk untuk skema paruh waktu, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam regulasi ini, gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan serta lamanya masa kerja pegawai.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem penggajian yang lebih adil bagi seluruh ASN sesuai dengan pengalaman dan masa kerja masing-masing.
Gaji PPPK sendiri terbagi dalam 17 golongan jabatan dengan besaran yang bervariasi.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Dilansir dari Pojoksatu yang merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut kisaran gaji PPPK per golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Perkiraan Gaji PPPK Berdasarkan Lama Pengabdian
Selain golongan jabatan, pemerintah juga mempertimbangkan lama pengabdian pegawai untuk menentukan jumlah gaji PPPK.
Berikut perkiraan gaji PPPK menurut masa kerja:
- Masa kerja 0–1 tahun: sekitar Rp3.203.600
- Masa kerja 10–11 tahun: sekitar Rp3.740.800
- Masa kerja 20–21 tahun: sekitar Rp4.368.200
- Masa kerja 32 tahun: sekitar Rp5.261.500
Semakin panjang masa pengabdian seorang pegawai, maka penghasilan yang diterima akan semakin besar.
Status PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai pegawai pemerintah. Hal ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa PPPK paruh waktu diangkat sebagai pegawai resmi di instansi pemerintah.
Aturan ini juga menegaskan bahwa pegawai PPPK paruh waktu berhak mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK sebagai identitas ASN.
Program ini dibuat sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024.
Hak Tunjangan PPPK
Meski memiliki status sebagai ASN, pemerintah hingga saat ini masih menyusun regulasi khusus terkait tunjangan bagi PPPK paruh waktu.
Sebagai acuan umum, ketentuan tunjangan PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Beberapa jenis tunjangan PPPK meliputi:
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan struktural
- tunjangan jabatan fungsional
- tunjangan lainnya sesuai ketentuan
Namun, untuk PPPK paruh waktu, pemerintah masih menyusun aturan yang akan mengatur secara lebih rinci terkait jenis dan besaran tunjangan yang diberikan.
Solusi Penataan Tenaga Honorer
Skema PPPK paruh waktu menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengatasi persoalan tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Melalui mekanisme ini, tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh status kerja yang lebih resmi.
Selain itu, program ini diharapkan dapat menekan jumlah tenaga non-ASN secara bertahap.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan agar proses penataan pegawai di instansi negara berjalan lebih teratur sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik.
Kesimpulan
Gaji PPPK paruh waktu 2026 ditetapkan sesuai Perpres No 11 Tahun 2024, dengan besaran berbeda untuk setiap golongan I–XVII.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087329266/rincian-gaji-pppk-paruh-waktu-2026-usai-lebaran-sesuai-perpres-no-11-tahun-2024-lengkap-dari-golongan-i-xvii?page=5










