Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun 2026 menjadi kewajiban penting yang harus segera diselesaikan oleh wajib pajak. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan sistem terbaru berbasis digital bernama Coretax DJP yang membuat proses pelaporan semakin praktis, cepat, dan terintegrasi. Melalui sistem ini, masyarakat dapat melaporkan pajak secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Dengan memahami alur yang benar, pelaporan SPT bisa dilakukan hanya dalam beberapa langkah sederhana.
Akses Website Resmi Pelaporan SPT 2026
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui portal resmi DJP berikut:
- https://coretaxdjp.pajak.go.id
- https://djponline.pajak.go.id
Dilansir dari laman ikpi.or.id Portal Coretax menjadi sistem terbaru yang terintegrasi untuk pelaporan pajak tahun 2026, menggantikan sebagian fungsi lama DJP Online dengan fitur yang lebih lengkap.
Persiapan Sebelum Lapor SPT
Sebelum mulai melapor, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa hal berikut:
- NPWP atau NIK yang sudah terdaftar
- Email dan nomor HP aktif
- Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2)
- Data penghasilan, harta, dan utang
- Sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP
Persiapan ini penting agar proses pengisian berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026
Berikut langkah-langkah terbaru yang bisa langsung Anda ikuti:
- Login ke Akun Coretax DJP
Masuk ke situs resmi Coretax menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, lakukan aktivasi terlebih dahulu melalui email atau nomor ponsel. - Pilih Menu SPT
Setelah login:- Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pilih submenu SPT
- Klik Buat Konsep SPT
- Tentukan Jenis SPT
- Pilih PPh Orang Pribadi
- Pilih SPT Tahunan
- Tentukan tahun pajak (misalnya Januari–Desember 2025)
- Pilih Status Pelaporan
- Normal: jika pertama kali lapor
- Pembetulan: jika ingin memperbaiki laporan sebelumnya
- Isi Data SPT
Mulai isi data secara lengkap:- Identitas wajib pajak
- Penghasilan
- Pajak terutang
- Kredit pajak
- Harta dan kewajiban
Pastikan semua data sesuai dengan dokumen yang dimiliki agar tidak terjadi kesalahan.
- Kirim dan Tanda Tangan Digital
Setelah semua data terisi:- Lakukan verifikasi
- Gunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi
- Kirim SPT secara online
Setelah berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah pelaporan.
Tips Agar Lapor SPT Lebih Lancar
Agar proses pelaporan tidak terkendala, perhatikan tips berikut:
- Lapor lebih awal sebelum batas waktu
- Pastikan data email dan nomor HP aktif
- Simpan dokumen penting dalam format digital
- Periksa kembali data sebelum dikirim
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi biasanya memiliki batas waktu hingga 31 Maret setiap tahun, sehingga sebaiknya tidak menunda.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2026 kini semakin mudah berkat sistem Coretax DJP yang terintegrasi dan berbasis digital. Wajib pajak cukup login, mengisi data, dan mengirim laporan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Sumber
Begini Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Pajak Wajib Punya Akun










