Lebih Bayar Pajak? Ikuti Cara Ini Biar Cair ke Rekening. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperpanjang waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi hingga 30 April 2026.
Perpanjangan ini memberi tambahan waktu satu bulan dari batas yang sebelumnya ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Kebijakan ini memberikan peluang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan laporan mereka, sekaligus memeriksa kembali perhitungan pajak yang telah mereka bayar.
Seringkali, setelah melaporkan SPT Tahunan, ada wajib pajak yang menemukan bahwa mereka sebenarnya telah melakukan pembayaran lebih.
Jangan khawatir, sekarang proses untuk mengklaim kelebihan bayar pajak atau restitusi dapat dilakukan secara online dengan lebih simpel, cepat, dan jelas.
Jadi, bagaimana cara mengklaim kelebihan bayar pajak di Coretax dan apa syarat yang harus dipenuhi?
Menurut informasi dari akun @kring_pajak, jika ada pembayaran deposit pajak yang tidak dipakai untuk menyelesaikan pajak terutang, kita bisa mengajukan permintaan pengembalian atas kelebihan pembayaran yang tidak seharusnya ada.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan saldo deposit pajak di Coretax ke rekening:
- Pilih menu “Pembayaran”
- Isi Formulir Pengembalian Pajak
- Pilih alasan “Permintaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Tidak Seharusnya Terutang karena Nilai Pembayaran yang Belum Digunakan”
Jika belum digunakan, wajib pajak dapat memanfaatkan saldo deposit pajak di Coretax saat melaporkan Surat Pemberitahuan masa atau tahunan.
Cara Cek Saldo Deposit Pajak
Namun, DJP mengingatkan sebelum melaporkan SPT apa pun dengan menggunakan deposit, pastikan untuk memeriksa nilai sisa saldo deposit di buku besar akun Coretax terlebih dahulu.
Berikut adalah cara untuk mengecek saldo deposit pajak:
- Klik “Terapkan Filter”
- Setelah itu, data transaksi akan muncul di tabel nomor 3
- Periksa di kolom “Nilai Sisa” dan di kolom “KAP-Kode Akun Pajak (411618)”
- Untuk melihat nilai sisa deposit yang tidak nol, pada kolom “Nilai Sisa” bisa dilakukan penyaringan dengan mengklik simbol filter, lalu pilih “Not Equals”, dan masukkan angka 0 di kotak yang tersedia
Klik “Apply”, sehingga akan menampilkan nilai sisa deposit yang tidak nol - Total dari kolom “Nilai Sisa” dan kolom “KAP-Kode Akun Pajak (411618)” yang tidak nol adalah total nilai sisa deposit pada saat itu
Jika nilai sisa deposit saat itu sama atau lebih besar dari kekurangan bayar di SPT, maka nilai sisa deposit pajak bisa digunakan.
Sumber :
https://www.kompas.tv/info-publik/659151/cara-klaim-kelebihan-bayar-pajak-di-coretax-bisa-dicairkan-ke-rekening-ini-syarat-dan-langkahnya










