Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dilakukan setelah Lebaran 2026.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menekankan bahwa Gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
“THR dibayarkan penuh 100 persen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai aturan. Sedangkan gaji ke-13 umumnya dicairkan pada bulan Juni,” jelas Airlangga.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Dilansir dari Tribun.com dan berdasarkan sumber pendanaan, THR dan gaji ke-13 terbagi menjadi dua kategori:
Sumber APBN:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sumber APBD (khusus untuk PNS dan PPPK):
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan maksimal satu bulan, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah
Untuk PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Namun, jika masa kerja belum mencapai satu bulan sebelum Hari Raya atau sebelum 1 Juni 2026, hak tersebut tidak diberikan.
Mekanisme Pencairan
Perhitungan gaji ke-13 dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web.
Jika terdapat kendala teknis, instansi dapat memanfaatkan aplikasi desktop sebagai alternatif.
Setelah besaran gaji ditetapkan, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang kemudian diajukan ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Untuk pensiunan, penyaluran dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI.
Perkiraan Besaran Gaji ke-13 2026
Nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji pokok tiap golongan, diperkirakan sebagai berikut:
PNS:
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Pensiunan PNS:
- Golongan I: Rp1,748 juta – Rp2,257 juta
- Golongan II: Rp1,748 juta – Rp3,209 juta
- Golongan III: Rp1,748 juta – Rp4,03 juta
- Golongan IV: Rp1,748 juta – Rp4,957 juta
PPPK:
- Golongan I: Rp1,939 juta – Rp2,901 juta
- Golongan II: Rp2,117 juta – Rp3,071 juta
- Golongan XVI: Rp4,281 juta – Rp7,032 juta
- Golongan XVII: Rp4,463 juta – Rp7,330 juta
Perlu dicatat, angka di atas masih bersifat perkiraan. Besaran pasti dan jadwal pencairan akan menunggu Peraturan Pemerintah terbaru yang biasanya ditetapkan Presiden pada April atau Mei 2026.
Dasar Hukum dan Pedoman Teknis
Pencairan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, sementara mekanisme teknisnya dijabarkan dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026.
PMK ini menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga dalam menyalurkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Beberapa hal penting dalam PMK 13/2026:
- Perhitungan THR dan gaji ke-13 harus dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web.
- Dokumen SPM-LS untuk THR dipisahkan dari tagihan gaji bulanan rutin.
- Jalur birokrasi khusus diterapkan untuk Kemenhan & TNI, perwakilan RI di luar negeri, dan instansi BLU.
- Penyaluran untuk pensiunan tetap melalui PT Taspen dan PT ASABRI, yang wajib menyerahkan tagihan maksimal H-1 sebelum pencairan.
Bagi guru dan dosen, tunjangan kinerja atau tunjangan profesi diberikan menyesuaikan pangkat, jabatan, atau kemampuan fiskal daerah.
Untuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang bertugas di luar negeri, tunjangan penghidupan luar negeri sebesar 50 persen bisa diberikan jika mereka tidak menerima tunjangan kinerja.
Jadwal Pencairan
Berdasarkan pola tahun sebelumnya, gaji ke-13 diperkirakan akan dicairkan pada Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru.
Pencairan gaji ke-13 diharapkan menjadi stimulus tambahan yang membantu kebutuhan ASN dan pensiunan di pertengahan tahun, setelah THR dibayarkan pada saat Lebaran.
Kesimpulan
Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI-Polri, dan pensiunan akan dicairkan setelah Lebaran 2026, dengan besaran menyesuaikan golongan dan jabatan, diperkirakan mulai Juni–Juli 2026.
Sumber Referensi
https://aceh.tribunnews.com/news/1017624/gaji-ke-13-pns-pppk-tni-polri-pensiunan-2026-cair-usai-lebaran-ini-rincian-nominal-dan-jadwalnya?page=4










