Info PPPK
Beranda / PPPK / Berapa Penghasilan PPPK Paruh Waktu? Cek Rincian Nominalnya di Sini

Berapa Penghasilan PPPK Paruh Waktu? Cek Rincian Nominalnya di Sini

Upaya pemerintah dalam melakukan penataan ulang tenaga honorer terus berjalan sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Salah satu langkah yang kini mulai dilaksanakan di berbagai instansi adalah pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, yang dilakukan secara bertahap. Beberapa pegawai bahkan telah menerima SK, menandai proses transisi ini semakin nyata. Perubahan tersebut membuat posisi PPPK Paruh Waktu menjadi sorotan utama, terutama soal besaran gaji yang akan diterima.

Ketentuan resmi mengenai upah PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa pegawai paruh waktu berhak memperoleh upah minimal sesuai dua pilihan acuan, yaitu gaji yang diterima saat masih menjadi tenaga non-ASN atau besaran UMP/UMK di daerah masing-masing. Penetapan ini memberikan fleksibilitas kepada instansi untuk menyesuaikan dengan kemampuan anggaran mereka. Dengan mekanisme tersebut, nominal penghasilan PPPK Paruh Waktu dipastikan berbeda-beda antarwilayah.



Perbandingan Gaji Mengikuti UMP dan UMK

Variasi gaji PPPK Paruh Waktu terlihat ketika instansi menggunakan acuan UMK ataupun UMP. Di daerah dengan UMK tinggi, pendapatan pegawai otomatis akan lebih besar. Misalnya:

  • UMK Kota Semarang: Rp3.454.827
  • UMK Kota Solo: Rp2.416.560
  • UMP Jawa Tengah: Rp2.169.349

Perbedaan referensi upah ini menyebabkan gaji PPPK Paruh Waktu bisa lebih rendah atau lebih tinggi dibandingkan saat masih honorer, bergantung kebijakan internal instansi serta domisili tempat bertugas. Oleh karena itu, pegawai di wilayah metropolitan atau provinsi dengan UMP besar umumnya menerima gaji lebih tinggi.




Mengacu pada informasi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja sekitar 4 jam per hari, namun tetap memperoleh kejelasan status hukum dan hak penuh sebagai aparatur pemerintah. Skema yang ditawarkan pemerintah mencakup:

  • Gaji mengikuti UMP atau UMK setempat
  • Rentang upah nasional mulai Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta
  • Tunjangan diberikan secara proporsional
  • Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Perlindungan sosial sesuai regulasi pemerintah

Skema ini menempatkan PPPK Paruh Waktu pada posisi yang lebih aman dibanding tenaga honorer, terutama terkait jaminan ketenagakerjaan dan kepastian penghasilan.



UMP 2025: Gambaran Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Provinsi

Mlansir dari laman radarsolo.jawapos.com, berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang dirilis melalui Satu Data Kemenaker:

Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Gorontalo: Rp3.221.731

Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • Banten: Rp2.905.119
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080




Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286

Pulau Sumatera

  • Sumatra Barat: Rp2.994.193
  • Sumatra Utara: Rp2.992.559
  • Sumatra Selatan: Rp3.681.571
  • Aceh: Rp3.685.616
  • Riau: Rp3.508.776
  • Lampung: Rp2.893.070
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Jambi: Rp3.234.535
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.654
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600




Bali, Nusa Tenggara dan Maluku

  • Bali: Rp2.996.561
  • NTB: Rp2.602.931
  • NTT: Rp2.328.969
  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Maluku: Rp3.141.700

Papua

  • Papua: Rp4.285.850
  • Papua Barat: Rp3.615.000
  • Papua Tengah: Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.850
  • Papua Barat Daya: Rp3.614.000
  • Papua Selatan: Rp4.285.850

Kesimpulan

Dengan diterapkannya skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah memastikan tenaga honorer memperoleh status resmi, jam kerja yang lebih fleksibel, serta perlindungan sosial yang lebih baik. Meskipun besaran gaji tidak seragam dan sangat tergantung pada UMP atau UMK wilayah, kebijakan ini memberikan kepastian penghasilan yang sebelumnya tidak didapatkan tenaga honorer. Skema baru ini sekaligus menjadi langkah penting dalam reformasi sistem kepegawaian nasional.



Sumber referensi

https://radarsolo.jawapos.com/nasional/2512060007/bocoran-gaji-pppk-paruh-waktu-berapa-besarnya-ini-rinciannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan