Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyiapkan rencana untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026. Kebijakan ini muncul di tengah berbagai kendala yang terjadi selama periode pelaporan tahun ini.
Sesuai aturan yang berlaku, batas akhir lapor SPT untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2026. Namun, rencana perpanjangan ini disampaikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Alasan Batas Lapor SPT Diperpanjang
Penyesuaian jadwal pelaporan dilakukan karena masa pelaporan bertepatan dengan libur panjang Idulfitri. Selain itu, adanya gangguan teknis pada sistem Coretax DJP juga menjadi faktor utama.
Mengutip kontan.co.id, purbaya menyebutkan bahwa sejumlah wajib pajak mengalami kendala saat mengakses sistem.
“Karena kan ada kemungkinan juga Coretaxnya mutar-mutar. Sebagian orang mengalami itu. Yasudah, kita perpanjang kalau perlu,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia juga mengakui bahwa hambatan yang terjadi meliputi proses yang lambat hingga halaman yang terus memuat tanpa kepastian.
Target Pelaporan SPT Masih Rendah
Selain kendala teknis, capaian pelaporan SPT juga masih jauh dari target. Dari sekitar 15 juta SPT yang ditargetkan, realisasi baru mencapai 8,87 juta.
Artinya, masih ada hampir 6 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan mereka.
Untuk itu, pemerintah membuka peluang tambahan waktu agar kewajiban pelaporan tetap dapat dipenuhi tanpa memberatkan masyarakat.
Batas Waktu dan Sanksi Keterlambatan
Sebagai catatan, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sementara untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026.
Jika tidak ada kebijakan relaksasi, keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administratif:
- Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan
Karena itu, penting bagi kamu untuk tetap memperhatikan tenggat waktu yang berlaku.
Cara Lapor SPT
Mulai tahun 2026 ini, Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan wajib pajak menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan termasuk lapor SPT. Berikut panduan lengkap sesuai ketentuan:
1. Aktivasi Akun Coretax
- Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silahkan memilih “Lupa Kata Sandi”.
- Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.
- Silahkan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai.
- Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”.
- Setelah itu, buka kotak masuk email Anda dan klik link ubah password yang tertera, dan buat password barunya sesuai keinginan.
- Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
2. Membuat Kode Otorisasi DJP
- Akses menu “Portal Saya” submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada isian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP” dan kita buat passphrase-nya
- Ceklis pada “Pernyataan*” dan klik “Simpan”.
3. Lapor SPT Tahunan di Coretax
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”,
- Kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”.
- Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.
- Setelah itu, untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”.
- Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.
- Untuk mengisi SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.
- Pengisian SPT di Coretax dimulai dengan menjawab pertanyaan pada formulir Induk SPT. Jawaban yang kita pilih akan menentukan langkah selanjutnya.
- Pastikan seluruh data penghasilan, pengurang, dan pajak yang telah dipotong sesuai dengan bukti potong yang dimiliki.
- Setelah semua data terisi, klik “Bayar dan Lapor”.
- Pilih “Kode Otorisasi DJP” pada isian penyedia penandatangan.
- Masukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya.
- Klik “Simpan” dan “Konfirmasi Tanda Tangan”.
- SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu “SPT Dilaporkan”, termasuk untuk mengunduh bukti penerimaan surat.
Kesimpulan
Rencana perpanjangan batas lapor SPT hingga 30 April 2026 menjadi solusi atas kendala teknis dan rendahnya tingkat pelaporan. Dengan sistem Coretax yang kini wajib digunakan, kamu perlu segera menyelesaikan pelaporan agar terhindar dari sanksi.
Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/batas-akhir-lapor-spt-wajib-pajak-pribadi-akan-diperpanjang-ini-cara-resmi-lapor-spt










