Per hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah besar ini diambil sebagai upaya nyata negara dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko negatif di ruang digital yang kian mengkhawatirkan.
Dengan berlakunya aturan ini, Indonesia bergabung dengan jajaran negara yang secara tegas mengatur usia minimal bermedia sosial. Harapannya, ruang digital nasional menjadi lebih sehat dan aman, sehingga transformasi digital tetap sejalan dengan perkembangan psikologis dan keselamatan anak-anak Indonesia.
Landasan Hukum dan Tujuan Kebijakan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS. Secara teknis, aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Tujuan utama dari kebijakan ini bukan untuk memutus akses internet bagi anak, melainkan untuk membatasi penggunaan platform digital “berisiko tinggi”. Platform tersebut mencakup media sosial dan layanan jejaring yang memiliki interaksi sosial terbuka, distribusi konten luas, serta potensi paparan terhadap konten seksual, perundungan siber (cyberbullying), hingga eksploitasi daring.
Daftar Platform yang Terdampak
Sejumlah platform besar yang beroperasi di Indonesia kini wajib melakukan penyesuaian ketat. Daftar aplikasi yang dibatasi bagi pengguna di bawah 16 tahun meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, hingga platform gim daring seperti Roblox. Pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik ini untuk memiliki mekanisme verifikasi usia yang akurat. Akun-akun yang teridentifikasi dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun akan mulai dinonaktifkan atau dibatasi aksesnya secara bertahap. Meutya menekankan bahwa tidak ada kompromi bagi entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia; mereka wajib tunduk pada hukum perlindungan anak yang berlaku secara universal.
Tantangan dan Peran Orang Tua
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 70 juta pengguna di Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa penerapan aturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat. Namun, hal ini dipandang sebagai langkah darurat mengingat data menunjukkan bahwa setengah dari anak Indonesia pernah terpapar konten negatif di internet. Meski teknologi memiliki peran penting dalam pendidikan, pemerintah mengimbau agar orang tua dan sekolah tetap menjadi garda terdepan dalam pengawasan. Pembatasan ini adalah bentuk dukungan regulasi agar orang tua tidak “bertarung sendirian” melawan algoritma media sosial yang agresif.
Kesimpulan
Per hari ini, 28 Maret 2026, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan implementasi dari PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan melindungi anak-anak dari dampak buruk dunia digital.
Sumber
https://inet.detik.com/law-and-policy/d-8418727/resmi-berlaku-hari-ini-anak-di-bawah-16-tahun-dibatasi-akses-medsos










