Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) yang direncanakan mulai berlaku secara efektif setelah periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah atau sekitar akhir Maret 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa draf aturan tersebut saat ini sudah berada di tahap akhir dan hanya tinggal menunggu persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk merespons dinamika ekonomi global, khususnya untuk menjaga stabilitas konsumsi energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia.
Lima Poin Utama Bocoran Aturan WFH
Berdasarkan keterangan para menteri terkait, terdapat lima poin krusial yang menjadi landasan regulasi WFH terbaru ini:
- Waktu Pelaksanaan
Kebijakan ini ditargetkan sah pada akhir Maret 2026.
Meskipun regulasinya ditetapkan bulan ini, implementasi teknisnya baru akan dilakukan secara masif setelah masa cuti bersama Lebaran usai, guna memberikan masa transisi bagi instansi dan perusahaan. - Cakupan Subjek
Aturan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bersifat imbauan bagi sektor swasta.
Koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri, sedang dilakukan agar penerapan di tingkat daerah dan perusahaan swasta dapat berjalan harmonis. - Pengecualian Sektor Esensial
Tidak semua sektor diizinkan melakukan WFH. Sektor pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran fisik, industri manufaktur, perdagangan, serta layanan kesehatan tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) agar produktivitas dan layanan masyarakat tidak terganggu. - Durasi Satu Hari per Pekan
Pemerintah merancang skema WFH terbatas, yakni hanya satu hari dalam seminggu.
Hari Jumat dipertimbangkan sebagai pilihan utama karena memiliki jam kerja paling pendek, sehingga potensi penurunan produktivitas dinilai sangat minimal dibandingkan hari lainnya. - Target Efisiensi Energi
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memproyeksikan bahwa pengurangan mobilitas pekerja selama satu hari dalam sepekan dapat menekan konsumsi BBM nasional hingga 20 persen.
Keseimbangan Antara Efisiensi dan Produktivitas
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti meliburkan pegawai, melainkan memindahkan ruang kerja untuk mencapai efisiensi. Menteri Keuangan mengingatkan bahwa aspek efektivitas tetap menjadi prioritas, mengingat ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan secara optimal melalui koordinasi jarak jauh. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kinerja pegawai selama hari WFH akan tetap diperketat melalui sistem pelaporan daring yang terintegrasi. Dengan skema yang terbatas dan fleksibel ini, pemerintah berharap dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat dari dampak krisis energi global.
Kesimpulan
Pemerintah sedang memfinalisasi regulasi WFH satu hari dalam sepekan yang direncanakan berlaku setelah libur Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan utama untuk efisiensi konsumsi BBM nasional di tengah gejolak harga energi global, dan saat ini tinggal menunggu persetujuan resmi (tanda tangan) dari Presiden.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/03/28/085500126/masih-tunggu-persetujuan-presiden-ini-5-bocoran-aturan-wfh










