Rabu, 4 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home BPJS Ketenagakerjaan

Tak Perlu Tunggu Pensiun! Ini Kelompok Peserta yang Bisa Cairkan JHT hingga 100 Persen

Bes Nugraha by Bes Nugraha
2 Februari 2026
in BPJS Ketenagakerjaan, Info
0
Tak Perlu Tunggu Pensiun! Ini Kelompok Peserta yang Bisa Cairkan JHT hingga 100 Persen

Tak sedikit pekerja yang mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat sudah pensiun. Padahal, dalam kondisi dan kriteria tertentu, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT lebih awal, bahkan hingga 100 persen.

Kebijakan ini memberi angin segar bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri, atau membutuhkan dana untuk keperluan tertentu.

READ ALSO

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

Lantas, siapa saja kelompok peserta yang berhak mencairkan JHT sebelum pensiun, dan berapa persen saldo yang bisa dicairkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Saldo program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan walaupun peserta belum pensiun, tetapi peserta harus mengikuti ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Hari Tua adalah proram yang memberikan jaminan sosial kepada peserta terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya saldo yang telah terkumpul dapat dinikmati oleh peserta dengan melakukan pencairan mengikuti ketentuan yang berlaku.

JHT dapat dicairkan sepenuhnya ketika peserta pensiun di usia 56 tahun. Akan tetapi, ada sejumlah kelompok peserta yang dapat mencairkan saldo JHT sebelum pensiun. Ketentuan ini tercantum dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.



Kategori Peserta yang Memenuhi Syarat Pencairan JHT

Dilansir dari kompas.com, terdapat 5 kategori peserta yang dapat melakukan pencairan saldo JHT sebelum pensiun.

Berikut daftarnya dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Memutuskan untuk berhenti bekerja.
  2. Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan baru.
  3.  Perubahan status kewarganegaraan menjadi WNA karena pindah dari Indonesia secara permanen.
  4. Mengalami kecacatan total permanen yang disertai surat keterangan dari dokter
  5. Peserta yang terdaftar meninggal dunia, sehingga saldo JHT dapat dicairkan oleh ahli waris.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta yang tidak ingin mencairkan saldo JHT sebanyak 100%, peserta dapat mengajukan pencairan JHT sebagian.



Pencairan JHT Sebagian

Untuk melakukan pencairan saldo JHT sebagian, peserta harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Dapat mencairkan maksimal 30% dari saldo JHT untuk pembelian rumah
  • Dapat mencairkan maksimal maksimal 10% dari saldo JHT untuk penggunaan keperluan lainnya
  • Kesempatan untuk melakukan pencairan saldo JHT sebagian hanya satu kali pencairan saja.

Pajak progresif akan dikenakan jika pengajuan pencairan JHT sebagian dilakukan lebih dari dua tahun setelahnya.



Langkah-langkah Melakukan Pencairan JHT Sebagian

Berikut adalah cara menarik saldo JHT sebelum pensiun sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan:

Pencairan Sebagian JHT 10 Persen

Dokumen yang harus disiapkan:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP peserta
  3. Kartu Keluarga peserta
  4. Buku tabungan peserta
  5. Surat keterangan status kepegawaian (aktif atau tidak aktif)
  6. NPWP (jika ada)

Proses pengajuan pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau langsung kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.



Pencairan Sebagian JHT 30 Persen untuk Pembelian Rumah

Dokumen yang harus disiapkan:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP peserta
  3. Kartu Keluarga peserta
  4. Buku tabungan peserta
  5. Surat keterangan status kepegawaian (aktif atau tidak aktif)
  6. Dokumen pendukung perbankan dan pembiayaan rumah
  7. NPWP (jika ada)

Proses pengajuan pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau langsung kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Demikianlah kategori peserta yang dapat menarik saldo JHT sebelum pensiun. Semoga bermanfaat!



Sumber

kompas.com

Tags: BPJS KetenagakerjaanJaminan Hari TuaLangkah-langkah Melakukan Pencairan JHT SebagianPencairan Sebagian JHT 10 PersenPencairan Sebagian JHT 30 Persen untuk Pembelian Rumahpengajuan pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMOTak Perlu Tunggu Pensiun! Ini Kelompok Peserta yang Bisa Cairkan JHT hingga 100 Persen

Related Posts

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

3 Maret 2026
Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

3 Maret 2026
Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru
Hiburan

Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Posko Pengaduan THR Dibuka di Sumut, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dipenuhi

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda

3 Maret 2026
7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis
Hiburan

7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis

3 Maret 2026
Next Post
Penelitian Kuantitatif PAI: Tema, Variabel, dan Permasalahan

Penelitian Kuantitatif PAI: Tema, Variabel, dan Permasalahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

31 Januari 2026
Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

15 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Dokter Kebidanan dan Kandungan di Medan dengan Pelayanan Profesional

Dokter Kebidanan dan Kandungan di Medan dengan Pelayanan Profesional

22 Februari 2026
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 untuk Kelas 1? Ini Daftar Lengkapnya

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 untuk Kelas 1? Ini Daftar Lengkapnya

2 Februari 2026
Guru Wajib Tahu! Validasi Info GTK 2026, Cek Status TPG dan Kendala SKTP

Guru Wajib Tahu! Validasi Info GTK 2026, Cek Status TPG dan Kendala SKTP

8 Februari 2026
Diserbu Sejak Dibuka, 4.000 Tiket Mudik Gratis Pemko Medan Ludes dalam Hitungan Jam

Diserbu Sejak Dibuka, 4.000 Tiket Mudik Gratis Pemko Medan Ludes dalam Hitungan Jam

3 Maret 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.