Tak sedikit pekerja yang mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat sudah pensiun. Padahal, dalam kondisi dan kriteria tertentu, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT lebih awal, bahkan hingga 100 persen.
Kebijakan ini memberi angin segar bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri, atau membutuhkan dana untuk keperluan tertentu.
Lantas, siapa saja kelompok peserta yang berhak mencairkan JHT sebelum pensiun, dan berapa persen saldo yang bisa dicairkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Saldo program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan walaupun peserta belum pensiun, tetapi peserta harus mengikuti ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Hari Tua adalah proram yang memberikan jaminan sosial kepada peserta terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya saldo yang telah terkumpul dapat dinikmati oleh peserta dengan melakukan pencairan mengikuti ketentuan yang berlaku.
JHT dapat dicairkan sepenuhnya ketika peserta pensiun di usia 56 tahun. Akan tetapi, ada sejumlah kelompok peserta yang dapat mencairkan saldo JHT sebelum pensiun. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.
Kategori Peserta yang Memenuhi Syarat Pencairan JHT
Dilansir dari kompas.com, terdapat 5 kategori peserta yang dapat melakukan pencairan saldo JHT sebelum pensiun.
Berikut daftarnya dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Memutuskan untuk berhenti bekerja.
- Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan baru.
- Perubahan status kewarganegaraan menjadi WNA karena pindah dari Indonesia secara permanen.
- Mengalami kecacatan total permanen yang disertai surat keterangan dari dokter
- Peserta yang terdaftar meninggal dunia, sehingga saldo JHT dapat dicairkan oleh ahli waris.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta yang tidak ingin mencairkan saldo JHT sebanyak 100%, peserta dapat mengajukan pencairan JHT sebagian.
Pencairan JHT Sebagian
Untuk melakukan pencairan saldo JHT sebagian, peserta harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Dapat mencairkan maksimal 30% dari saldo JHT untuk pembelian rumah
- Dapat mencairkan maksimal maksimal 10% dari saldo JHT untuk penggunaan keperluan lainnya
- Kesempatan untuk melakukan pencairan saldo JHT sebagian hanya satu kali pencairan saja.
Pajak progresif akan dikenakan jika pengajuan pencairan JHT sebagian dilakukan lebih dari dua tahun setelahnya.
Langkah-langkah Melakukan Pencairan JHT Sebagian
Berikut adalah cara menarik saldo JHT sebelum pensiun sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan:
Pencairan Sebagian JHT 10 Persen
Dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP peserta
- Kartu Keluarga peserta
- Buku tabungan peserta
- Surat keterangan status kepegawaian (aktif atau tidak aktif)
- NPWP (jika ada)
Proses pengajuan pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau langsung kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Pencairan Sebagian JHT 30 Persen untuk Pembelian Rumah
Dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP peserta
- Kartu Keluarga peserta
- Buku tabungan peserta
- Surat keterangan status kepegawaian (aktif atau tidak aktif)
- Dokumen pendukung perbankan dan pembiayaan rumah
- NPWP (jika ada)
Proses pengajuan pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau langsung kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Demikianlah kategori peserta yang dapat menarik saldo JHT sebelum pensiun. Semoga bermanfaat!

















