Tutorial Singkat Lapor SPT Coretax, Deadline 30 April 2026. Cara melaporkan SPT tahunan pribadi kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP.
Wajib pajak tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak, cukup menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
Berita baiknya, pemerintah telah resmi memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak individu.
Jatuh tempo sebelumnya 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Dengan waktu tambahan ini, masyarakat disarankan untuk secepatnya memanfaatkan kesempatan melaporkan SPT Tahunan tanpa terburu-buru.
Batas pelaporan SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2026
Perpanjangan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemerintah memberikan tambahan waktu selama satu bulan agar wajib pajak memiliki waktu yang lebih luas untuk memenuhi tanggung jawab pelaporan pajak.
Apa itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh DJP sebagai bagian dari transformasi digital. Melalui platform ini, proses pelaporan SPT tahunan secara online menjadi lebih cepat, praktis, dan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu di kantor pajak.
Dengan sistem Coretax, wajib pajak dapat:
- Mengisi formulir SPT secara digital
- Mengirim laporan secara daring
- Mengakses riwayat pelaporan
- Mengunduh bukti penerimaan secara elektronik
Aktivasi akun Coretax sebelum melaporkan pajak
Sebelum mulai melaporkan pajak melalui Coretax, wajib pajak harus memastikan bahwa akun sudah aktif.
Aktivasi bisa dilakukan melalui situs resmi Coretax DJP dengan menggunakan data perpajakan seperti NPWP.
Setelah akun aktif, pengguna bisa langsung masuk dan mendapatkan akses layanan pelaporan SPT.
Langkah ini penting agar proses pelaporan SPT tahunan pribadi berjalan lancar tanpa masalah teknis.
Cara melaporkan SPT Tahunan pribadi lewat Coretax DJP
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT tahunan pribadi melalui sistem Coretax DJP, yang dilansir dari kompas.com :
- Masuk ke situs Coretax DJP
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik Buat Konsep SPT Pilih jenis PPh Orang Pribadi
- Tentukan SPT Tahunan dan isi periode pajak (misalnya Januari–Desember 2025)
- Klik Buat Konsep SPT Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir
- Tekan Posting untuk menampilkan data otomatis
- Periksa dan lengkapi semua data
- Klik Bayar dan Lapor
- Pilih penyedia tanda tangan digital
- Masukkan ID dan kata sandi
- Klik Konfirmasi
- Tanda Tangan Setelah selesai, status pelaporan akan muncul di sistem.
Jika ada kurang bayar, SPT akan masuk ke menu Menunggu Pembayaran.
Jika semua lengkap, akan masuk ke menu SPT Dilaporkan.
Wajib pajak juga dapat langsung mengunduh bukti penerimaan elektronik sebagai tanda bahwa laporan telah berhasil dikirim.
Data terbaru pelaporan SPT Tahunan 2026
Meskipun batas waktu diperpanjang, jumlah wajib pajak yang sudah melapor SPT Tahunan terus meningkat.
Berikut adalah rincian pelaporan SPT Tahunan hingga 24 Maret 2026:
- 16,7 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax
- 8,8 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan
Sebagian besar pelapor berasal dari wajib pajak individu, terutama karyawan.
Memahami cara melaporkan SPT tahunan pribadi sangat penting agar kewajiban perpajakan terpenuhi sesuai jadwal.
Melaporkan SPT lebih awal memberikan beberapa manfaat:
- Menghindari masalah teknis saat sistem penuh Mengurangi risiko kesalahan data
- Terhindar dari sanksi administrasi
- Proses menjadi lebih cepat dan nyaman
Dengan adanya perpanjangan hingga 30 April 2026, wajib pajak memiliki waktu yang lebih leluasa.
Namun, sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati batas waktu akhir.
Itulah langkah untuk mengajukan SPT tahunan pribadi melalui Coretax DJP.
Sistem ini memudahkan pelaporan dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Dengan tenggat waktu yang diperluas sampai 30 April 2026, para wajib pajak diharapkan dapat segera menyelesaikan tanggung jawab mereka.
Sumber :
https://money.kompas.com/read/2026/03/27/085107326/cara-lapor-spt-tahunan-lewat-coretax-djp-batas-diperpanjang-hingga-30-april










