Menjelang akhir Maret 2026, pergerakan harga emas batangan Antam kembali menjadi perhatian para investor. Pada perdagangan Minggu, 29 Maret 2026, harga emas belum menunjukkan perubahan dibandingkan sehari sebelumnya. Kondisi ini membuat banyak masyarakat memantau perkembangan terbarunya, terutama bagi yang ingin membeli atau menjual kembali logam mulia sebagai instrumen lindung nilai.
Harga Emas Antam Tetap di Level yang Sama
Harga emas Antam tercatat Rp 2.837.000 per gram, tidak mengalami kenaikan maupun penurunan sejak sesi perdagangan sebelumnya, sehingga menunjukkan tren stabil di akhir pekan. Selain itu, harga buyback atau nilai jual kembali juga masih berada di angka Rp 2.461.000 per gram, di mana angka tersebut merupakan nilai yang diterima konsumen ketika menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.
Stabilnya harga ini ikut memengaruhi minat masyarakat, karena banyak calon investor yang memanfaatkan kondisi stagnan untuk menambah portofolio logam mulia mereka. Antam sendiri menawarkan emas batangan dalam berbagai varian ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial dan kebutuhan investasi individu.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Melansir dari laman money.kompas.com, berikut rincian harga emas batangan Antam Logam Mulia per Minggu, 29 Maret 2026:
- 0,5 gram: Rp 1.468.500
- 1 gram: Rp 2.837.000
- 2 gram: Rp 5.614.000
- 3 gram: Rp 8.396.000
- 5 gram: Rp 13.960.000
- 10 gram: Rp 27.865.000
- 25 gram: Rp 69.537.000
- 50 gram: Rp 138.995.000
- 100 gram: Rp 277.912.000
- 250 gram: Rp 694.515.000
- 500 gram: Rp 1.388.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.777.600.000
Harga-harga ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan pembaruan harga di situs resmi Logam Mulia setiap harinya.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Berdasarkan Aturan Pemerintah
Pemerintah menetapkan bahwa pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Mengacu pada PMK 34/PMK.10/2017, tarif pajak pembelian ditetapkan sebagai berikut:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi bukti potong PPh 22, yang nantinya bisa digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.
Pajak Buyback Emas Antam untuk Transaksi di Atas Rp 10 Juta
Selain pembelian, aktivitas menjual kembali emas ke Antam atau buyback juga dikenakan pajak apabila nominal transaksi melebihi Rp 10 juta. Besaran tarifnya adalah:
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- 3 persen untuk penjual tanpa NPWP
Pajak buyback akan otomatis dipotong dari nilai transaksi sehingga nasabah menerima jumlah bersih sesuai perhitungan akhir.
Kesimpulan
Dengan harga emas Antam yang masih stabil pada akhir pekan, para investor dapat mempertimbangkan momentum ini untuk melakukan pembelian. Meski demikian, masyarakat tetap disarankan rutin memantau perubahan harga harian, karena emas sangat dipengaruhi oleh pergerakan pasar global. Pemahaman terkait daftar harga harian, ketentuan pajak, dan mekanisme buyback sangat penting agar transaksi investasi logam mulia lebih optimal dan sesuai aturan.
Sumber referensi
https://money.kompas.com/read/2026/03/29/084135726/harga-emas-antam-hari-ini-29-maret-2026-rp-2837-juta-per-gram










