Pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga di Medan Helvetia terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius, terutama karena korban termasuk kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan, Minggu (29/3/2026).
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Nelson Sipahutar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara tegas.
“Untuk pasal yang kita sangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa korban merupakan seorang perempuan yang masuk dalam kategori kelompok rentan.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap kelompok tersebut sangat disayangkan.
“Ini sangat kita sayangkan, karena korban ini seorang perempuan, ibu rumah tangga, yang merupakan kelompok rentan yang memang harus kita lindungi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa korban tidak melakukan perlawanan saat kejadian berlangsung.
Ia menilai hal tersebut memperparah tindakan pelaku.
“Padahal korban tidak ada melakukan perlawanan, namun tetap menjadi korban penganiayaan berat dengan menggunakan benda tajam,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan, sekecil apa pun pemicunya, tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius.










