Isu pemberhentian massal sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan nasional. Ancaman ini muncul sebagai dampak dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Peraturan tersebut mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rasio Belanja Pegawai
Saat ini, beban belanja pegawai di Pemprov NTT dilaporkan telah melampaui ambang batas yang ditetapkan dalam UU HKPD. Jika aturan ini diterapkan secara kaku pada tahun 2027 saat masa transisi lima tahun berakhir Pemprov NTT diperkirakan harus melakukan rasionalisasi besar-besaran dengan merumahkan sekitar 9.000 dari total 12.000 tenaga PPPK yang ada. Kondisi fiskal daerah yang terbatas, ditambah dengan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuat pemerintah daerah sulit mempertahankan jumlah pegawai yang ada tanpa melanggar undang-undang.
Dampak Sosial dan Sektor Publik
Potensi pemberhentian ini memicu kekhawatiran mendalam, terutama bagi para pegawai yang sebagian besar baru saja diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun. Banyak dari mereka adalah guru dan tenaga kesehatan yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer selama belasan tahun. Jika mereka dirumahkan, sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan di NTT terancam lumpuh, mengingat daerah tersebut masih sangat kekurangan tenaga ahli di pelosok. Selain itu, hilangnya pekerjaan bagi 9.000 orang akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat dan guncangan ekonomi lokal.
Upaya dan Solusi yang Diusulkan
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan sedang mengupayakan berbagai skema mitigasi.
Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah mengajukan diskresi atau relaksasi kepada pemerintah pusat agar aturan mandatory spending 30% tidak diterapkan secara seragam di seluruh daerah, mengingat kondisi geografis dan ekonomi NTT yang berbeda dengan daerah di Jawa. Selain itu, pemerintah daerah juga mulai menjajaki program pemberdayaan UMKM dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi PPPK yang kemungkinan terdampak, agar mereka memiliki alternatif penghasilan sebagai wirausahawan.
Kesimpulan
Kasus di NTT menjadi alarm bagi tata kelola ASN di Indonesia. Tanpa adanya sinkronisasi antara kebijakan rekrutmen pusat dan kemampuan fiskal daerah, ribuan pekerja terancam menjadi korban kebijakan. Negara diharapkan hadir untuk mencari jalan Tengah baik melalui skema bagi hasil gaji (shared payroll) atau revisi aturan guna melindungi hak konstitusional warga negara atas pekerjaan yang layak sekaligus menjaga keberlangsungan layanan publik.
Sumber
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c87w84nq42go










