Harga emas batangan Antam kembali mengalami koreksi pada perdagangan Senin (30/3/2026). Berdasarkan pembaruan resmi di situs Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB, harga emas murni 24 karat tersebut turun cukup signifikan, yakni Rp 30.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Penurunan ini menjadi perhatian para investor karena terjadi di awal pekan, saat pasar biasanya mulai menunjukkan arah pergerakan harga emas global.
Harga Emas Turun Tajam Dibanding Sehari Sebelumnya
Mengacu pada data yang dirilis PT Antam, harga emas batangan satu gram kini berada di posisi Rp 2.807.000, turun dari level Rp 2.837.000 pada Minggu (29/3/2026). Penyesuaian harga emas Antam memang dilakukan setiap pagi sekitar pukul 08.30 WIB, sehingga angka tersebut menjadi acuan resmi transaksi hari ini. Penurunan ini sekaligus menandai level terendah harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir, membuat sebagian masyarakat mempertimbangkan momentum untuk membeli logam mulia di tengah harga yang sedang melemah.
Pilihan Ukuran Emas Antam Beragam, Mulai 0,5 Gram Hingga 1 Kilogram
Antam menyediakan berbagai varian berat emas batangan untuk memenuhi kebutuhan investor, baik skala kecil maupun besar. Pilihan dimulai dari ukuran paling ringan 0,5 gram hingga produk terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram. Ketersediaan pilihan yang luas ini memudahkan investor pemula maupun kolektor untuk menyesuaikan pembelian dengan anggaran dan strategi investasi masing-masing.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 30 Maret 2026
Berikut rincian terbaru harga emas Antam per Senin (30/3/2026):
- 0,5 gram: Rp 1.453.500
- 1 gram: Rp 2.807.000
- 2 gram: Rp 5.554.000
- 3 gram: Rp 8.306.000
- 5 gram: Rp 13.810.000
- 10 gram: Rp 27.565.000
- 25 gram: Rp 68.787.000
- 50 gram: Rp 137.495.000
- 100 gram: Rp 274.912.000
- 250 gram: Rp 687.015.000
- 500 gram: Rp 1.373.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.747.600.000
Harga di atas berlaku nasional dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar emas global serta kebijakan perdagangan logam mulia di Indonesia.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Melansir dari laman money.kompas.com, transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP
- PPh 22 sebesar 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.
Pajak Buyback Emas Antam di Atas Rp 10 Juta
Untuk penjualan kembali emas ke Antam atau buyback, berlaku tarif pajak yang juga diatur dalam ketentuan resmi, yaitu:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi penjual yang tidak memiliki NPWP
Pajak buyback ini dipotong secara langsung dari nilai transaksi yang dilakukan, sehingga jumlah yang diterima penjual sudah otomatis dikurangi tarif PPh 22 buyback.
Kesimpulan
Penurunan harga emas Antam hingga Rp 30.000 per gram pada hari ini menjadi momentum bagi sebagian investor untuk mulai membeli atau menambah portofolio logam mulia mereka. Dengan kondisi pasar yang fluktuatif, mengikuti perkembangan harga harian melalui laman resmi Logam Mulia sangat penting agar keputusan investasi lebih tepat. Masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan pajak pembelian dan buyback agar transaksi tetap sesuai regulasi serta tidak menimbulkan kendala saat pelaporan pajak tahunan.
Sumber referensi
https://money.kompas.com/read/2026/03/30/090958026/harga-emas-antam-hari-ini-30-3-anjlok-turun-rp-30000-per-gram










