Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya membeberkan penyebab di balik lambatnya kinerja sistem perpajakan Coretax yang belakangan dikeluhkan wajib pajak. Dalam keterangannya di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (27/3/2026), Purbaya mengungkap bahwa terdapat indikasi keterlibatan oknum internal yang diduga bekerja sama dengan vendor lama. Kolaborasi terselubung tersebut memicu kembali munculnya gangguan teknis pada sistem yang sebelumnya sudah diperbaiki.
Menurut Purbaya, laporan terkait sistem Coretax yang kembali “berputar-putar” menjadi tanda adanya permainan di pihak internal. Ia menjelaskan bahwa vendor yang diam-diam digunakan kembali sebenarnya sudah diputus kontraknya sebelumnya karena layanan yang sangat lambat dan tidak optimal.
Oknum Diduga Masukkan Vendor Lama Secara Ilegal
Melansir dari laman readers.id, Purbaya menyampaikan bahwa oknum tersebut secara sengaja kembali menghidupkan kerja sama dengan vendor yang sudah dinyatakan bermasalah. Padahal, pemerintah telah menghentikan kerja sama tersebut akibat buruknya performa layanan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyelundupan vendor ini.
Saat ini, pihak-pihak yang disinyalir terlibat masih belum memberikan pengakuan secara terbuka. Pemerintah memastikan investigasi internal akan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Coretax.
Desain Coretax Dinilai Rumit dan Tidak Ramah Pengguna
Selain dugaan permainan oknum, Purbaya juga menyoroti kelemahan desain sistem Coretax yang dinilai tidak memiliki antarmuka yang mudah diakses masyarakat. Ia menyebut bahwa sistem tersebut tampak sengaja dibuat kompleks, sehingga memunculkan ruang perantara berupa aplikasi pihak ketiga. Purbaya menduga bahwa kerumitan sengaja diciptakan agar ada celah bagi pihak tertentu menawarkan layanan tambahan kepada perusahaan atau wajib pajak. Pemerintah berencana melakukan pembersihan sistem secara menyeluruh, dimulai dari penanganan hambatan teknis hingga penghapusan ruang interface perantara yang dianggap tidak diperlukan.
DJP Berikan Relaksasi Pelaporan SPT hingga 30 April 2026
Merespons kendala yang dialami masyarakat akibat masalah Coretax, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi berupa denda maupun bunga apabila melakukan pelaporan hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, yang menegaskan penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak di periode tersebut. Bimo menjelaskan bahwa sistem baru Coretax memang membutuhkan proses verifikasi lebih detail, karena setiap data wajib pajak kini harus dicocokkan dengan data kependudukan, perizinan usaha, dan basis data lainnya.
Kendala Sistem Disebut Bagian dari “Proses Pertumbuhan”
Dalam penjelasannya, Bimo mengibaratkan kendala pada Coretax sebagai layaknya proses pertumbuhan seorang bayi yang membutuhkan waktu adaptasi. Baik petugas pajak maupun wajib pajak harus melalui tahapan penyesuaian atau learning curve sebelum sistem dapat bekerja secara stabil dan optimal.
Menurutnya, penguatan sistem dan peningkatan akurasi data merupakan alasan utama di balik perlambatan, sehingga pemerintah berupaya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri melalui relaksasi pelaporan.
Kesimpulan
Gangguan Coretax yang muncul kembali ternyata bukan sekadar kendala teknis, melainkan melibatkan dugaan penyimpangan internal. Pemerintah berjanji menindak tegas pihak yang bermain, sekaligus memperbaiki desain sistem agar lebih ramah pengguna. Di sisi lain, DJP memberikan relaksasi pelaporan sebagai solusi sementara untuk meringankan beban wajib pajak. Dengan langkah perbaikan menyeluruh ini, diharapkan Coretax dapat segera berfungsi optimal dan bebas dari intervensi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sumber referensi
https://www.readers.id/menkeu-ungkap-kendala-coretax-oknum-internal










