Pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2025. Melalui kebijakan terbaru, batas akhir pelaporan yang semula sampai 31 Maret 2026 kini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Relaksasi ini diberikan untuk mendukung penerapan sistem Coretax DJP serta memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, terutama setelah periode libur hari raya.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak masih memiliki waktu tambahan untuk melaporkan SPT tanpa terkena sanksi administratif.
Relaksasi Batas Lapor SPT hingga 30 April 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2025 hingga akhir April 2026.
Mengutip unggahan akun Instagram resmi DJP, relaksasi ini mencakup beberapa kewajiban perpajakan, yaitu:
- Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025
- Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025
- Pelunasan atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 dalam SPT Tahunan
Dengan adanya kebijakan ini, keterlambatan pelaporan SPT setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif.
Artinya, denda maupun bunga keterlambatan tidak akan diberlakukan selama periode relaksasi tersebut.
Tidak Ada Denda Selama Masa Relaksasi
Relaksasi ini juga disertai dengan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dalam periode tersebut.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam praktiknya, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan pelaporan pada periode tersebut.
Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, maka tagihan tersebut akan dihapuskan secara jabatan oleh otoritas pajak.
Lapor SPT Kini Melalui Coretax DJP
Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dilakukan melalui sistem baru yaitu Coretax DJP.
Pelaporan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id
Dengan sistem ini, layanan pelaporan pajak yang sebelumnya menggunakan e-Filing kini beralih ke platform Coretax.
Baik wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat memanfaatkan sistem ini untuk melaporkan SPT secara online.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT
Sebelum mulai mengisi SPT di Coretax, pastikan akun sudah aktif dan dokumen pendukung sudah tersedia.
Berikut beberapa hal yang perlu disiapkan:
- Aktivasi akun Coretax DJP
- Membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik
- Bukti potong pajak dari pemberi kerja atau lawan transaksi
- Daftar harta atau aset yang dimiliki
- Daftar utang pada akhir tahun pajak
- Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
- Rekapitulasi omzet atau peredaran bruto selama satu tahun pajak bagi wajib pajak yang memiliki usaha
Menyiapkan dokumen sejak awal akan memudahkan proses pengisian SPT dan menghindari kesalahan saat pelaporan.
Kesimpulan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 diperpanjang hingga 30 April 2026 melalui kebijakan relaksasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Selama periode tersebut, wajib pajak yang terlambat melapor setelah 31 Maret 2026 tidak akan dikenakan denda maupun bunga. Pelaporan SPT kini juga dilakukan melalui sistem Coretax DJP secara online.
Karena itu, masyarakat diimbau segera menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pelaporan pajak berjalan lancar.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8422011/catat-ini-batas-akhir-lapor-spt-pribadi-tahun-pajak-2025










