Batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2025 diperpanjang hingga bulan April. Kewajiban melaporkan pajak ini sebaiknya segera diselesaikan agar administrasi pajak tetap tertib dan terhindar dari masalah di masa mendatang.
Mengutip dari unggahan akun Instagram Ditjen Pajak RI (@ditjenpajakri), pemerintah memberikan relaksasi pelaporan SPT tahunan OP tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026, yang mencakup:
- Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025
- Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025
- Pelunasan kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 terkait SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, yang mendapatkan perpanjangan waktu penyampaian.
Dengan kebijakan ini, sanksi administrasi berupa denda maupun bunga atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan OP tahun pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 yang jatuh tempo setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 dihapuskan.
Hal ini sesuai UU KUP No. 6 Tahun 1983 jo. UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, sehingga tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung implementasi sistem Coretax serta mempermudah wajib pajak selama periode libur hari raya, sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan lebih nyaman.
Jika Surat Tagihan Pajak (STP) sudah terbit untuk periode tersebut, maka akan dibatalkan secara otomatis oleh otoritas pajak.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, batas akhir pelaporan diperpanjang hingga 30 April 2026.
Persiapan Lapor SPT Pribadi Lewat Coretax
Mulai saat ini, pelaporan SPT pribadi resmi dilakukan sepenuhnya melalui Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id, tidak lagi melalui e-Filing. Sebelum mengisi SPT, pastikan akun Coretax sudah aktif dan kode otorisasi atau sertifikat elektronik siap digunakan.
Dilansir dari Detik.com berikut ini beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk melaporkan SPT pribadi lewat Coretax:
- Aktivasi akun Coretax
- Membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik
- Dokumen pendukung untuk pengisian SPT, antara lain:
- Bukti potong pajak dari pemberi kerja atau pihak terkait
- Daftar kekayaan dan aset yang dimiliki
- Catatan utang yang dimiliki hingga akhir tahun pajak
- Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan pajak
- Ringkasan omzet/peredaran bruto bulanan selama satu tahun, bila memiliki usaha atau pekerjaan bebas
Dengan menyiapkan dokumen ini sebelumnya, proses pelaporan SPT akan lebih lancar dan akurat.
Kesimpulan
Batas akhir pelaporan SPT pribadi untuk tahun pajak 2025 adalah 30 April 2026, pastikan wajib pajak segera melapor agar terhindar dari sanksi.
Sumber Referensi
https://news.detik.com/berita/d-8422011/catat-ini-batas-akhir-lapor-spt-pribadi-tahun-pajak-2025


Komentar