Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau mengalami penguatan pada awal perdagangan hari ini, Selasa (31/3/2026). Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas per gram sementara tercatat berada di level Rp 2.837.000, atau naik Rp 30.000 dibandingkan posisi pada Senin (30/3/2026).
Kenaikan ini menjadi perhatian para investor yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai, terlebih pada momentum jelang akhir kuartal pertama tahun 2026.
Harga Emas Antam Menguat di Awal Pekan
Pembaruan harga emas Antam biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Namun per pukul 06.30 WIB, harga yang berlaku masih merujuk pada pembaruan resmi hari Senin. Pada pembukaan kemarin (30/3/2026), emas Antam diperdagangkan di posisi Rp 2.807.000 per gram. Selang beberapa jam kemudian, harga melesat menjadi Rp 2.837.000.
Pergerakan harga ini menunjukkan adanya sentimen positif pasar terhadap aset logam mulia. Antam menyediakan emas batangan dari ukuran 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga memberi pilihan beragam bagi investor pemula maupun investor besar.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam 31 Maret 2026
Berikut rincian harga emas batangan Antam hari ini, Selasa (31/3/2026):
- 0,5 gram: Rp 1.468.500
- 1 gram: Rp 2.837.000
- 2 gram: Rp 5.614.000
- 3 gram: Rp 8.396.000
- 5 gram: Rp 13.960.000
- 10 gram: Rp 27.865.000
- 25 gram: Rp 69.537.000
- 50 gram: Rp 138.995.000
- 100 gram: Rp 277.912.000
- 250 gram: Rp 694.515.000
- 500 gram: Rp 1.388.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.777.600.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pasar dan rilis resmi selanjutnya.
Aturan Pajak Pembelian Emas Antam
Sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan Antam dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) dengan ketentuan:
- 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak tahunan.
Pajak Buyback Emas Antam
Bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali ke Antam, terutama jika nilai transaksinya melebihi Rp 10 juta, akan dikenakan tarif pajak sebagai berikut:
- 1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP
- 3% untuk penjual non-NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback yang diterima.
Kesimpulan
Kenaikan harga emas Antam sebesar Rp 30.000 per gram menjadi sinyal positif bagi investor menjelang pergantian kuartal. Dengan pajak yang cukup jelas serta pilihan ukuran emas yang variatif, logam mulia tetap menjadi aset aman di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis. Investor disarankan memantau pembaruan harga resmi pukul 08.30 WIB untuk memperoleh data paling akurat sebelum melakukan pembelian atau penjualan. Secara keseluruhan, harga emas hari ini mencerminkan kondisi pasar yang positif, menjadikan emas Antam sebagai salah satu instrumen investasi yang tetap diminati di tengah dinamika ekonomi. Kenaikan harga ini juga menjadi sinyal bahwa investor masih melihat emas sebagai aset aman yang relevan dalam jangka pendek maupun panjang.
Sumber referensi
https://money.kompas.com/read/2026/03/31/065341826/harga-emas-antam-hari-ini-31-3-wajib-tahu-sebelum-beli










