Satlantas Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling (SIMLING) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini berlangsung pada periode 30 Maret hingga 5 April 2026, termasuk layanan di akhir pekan (Sabtu dan Minggu). Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga Medan yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling Medan 2026
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @polrestabes.medan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perlu diketahui, layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka proses pengurusan harus dilakukan dari awal di kantor Satpas Polrestabes Medan.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan
Berikut pembagian lokasi layanan SIM Keliling selama periode 30 Maret – 5 April 2026:
- SIMLING I
- Lokasi: Komplek MMTC
- Khusus Sabtu: Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka
- SIMLING II
Lokasi: Lapangan CIMB Niaga Lapangan Merdeka - SIMLING III
- Lokasi: Komplek Asia Mega Mas
- Khusus Sabtu: Plaza Medan Fair
- SIMLING IV
Lokasi: Mall Pelayanan Publik - SIMLING V
- Lokasi: Carrefour Padang Bulan
- Khusus Minggu: Lapangan Merdeka
- Jam Operasional:
Pukul 09.00 – 13.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP asli dan SIM yang masih berlaku
- Fotokopi SIM sebanyak 3 lembar
- Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Fasilitas yang Tersedia
Di lokasi SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas tambahan, seperti:
- Layanan tes kesehatan
- Layanan tes psikologi
Kedua layanan ini disediakan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan kepolisian, sehingga proses perpanjangan bisa dilakukan lebih praktis di satu lokasi.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Perlu diperhatikan, biaya di atas belum termasuk:
- Tes kesehatan: sekitar Rp75.000
- Tes psikologi: sekitar Rp100.000
Biaya tambahan tersebut bisa berbeda tergantung lokasi layanan.
Catatan Penting
Layanan SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Oleh karena itu, pastikan masa berlaku SIM Anda belum habis agar bisa memanfaatkan layanan ini. Jika SIM sudah kedaluwarsa, Anda wajib melakukan proses pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polrestabes Medan.
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling Medan periode 30 Maret – 5 April 2026 memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM secara cepat dan efisien. Dengan berbagai lokasi strategis serta fasilitas pendukung seperti tes kesehatan dan psikologi, proses perpanjangan menjadi lebih praktis. Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan dan datang sesuai jadwal agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.










