Kronologi Kasus dan Pengaduan ke DPR
Dunia ekonomi kreatif Indonesia tengah menjadi perhatian publik setelah muncul kasus yang menimpa seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasus ini menyoroti persoalan hukum sekaligus memicu perdebatan mengenai cara penilaian terhadap karya kreatif.
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional, kini harus menjalani proses hukum setelah didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa. Perkara ini tidak hanya menjadi kasus hukum biasa, tetapi juga memunculkan kritik terhadap standar penilaian karya seni yang dinilai tidak adil.
Kasus ini mulai ramai diperbincangkan setelah Amsal menyampaikan pengaduan secara virtual kepada Komisi III DPR RI pada 30 Maret 2026. Dalam penyampaiannya, ia mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dialaminya.
Ia menyatakan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan tanpa pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka terlebih dahulu.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait penerapan prinsip due process of law dalam penanganan kasus ini.
Perbedaan Audit dan Nilai Karya Kreatif
Permasalahan utama dalam perkara ini berkaitan dengan hasil audit yang berbeda. Jaksa menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp202 juta dari proyek yang mencakup 20 desa.
Sementara itu, auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya pembuatan video oleh Amsal, yang sekitar Rp30 juta per desa, dianggap terlalu tinggi. Mereka memperkirakan biaya wajar hanya sekitar Rp24 juta.
Perbedaan ini diduga muncul karena auditor hanya menghitung biaya teknis seperti sewa alat dan transportasi, tanpa memasukkan nilai ide, konsep kreatif, serta jasa profesional yang justru menjadi inti dari pekerjaan seorang videografer.
Situasi ini memicu respons dari sejumlah tokoh nasional, termasuk Muhaimin Iskandar. Ia menilai bahwa jika karya kreatif hanya dihargai berdasarkan aspek material, maka hal tersebut dapat berdampak buruk bagi perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa jika kreativitas terus dihargai dengan standar materialistik semata, maka ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia akan mati karena para kreator takut bekerja sama dengan pemerintah.
Dugaan Intimidasi dan Bantahan Kejaksaan
Di sisi lain, suasana semakin memanas setelah Amsal mengungkapkan dugaan intimidasi saat berada di rumah tahanan. Ia mengaku didatangi oknum jaksa yang membawakannya kue brownies sambil memintanya untuk mengikuti alur dan berhenti membuat keramaian di media sosial.
Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung. Melalui Kapuspenkum, mereka menegaskan bahwa tidak ada intimidasi dan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Dukungan Kepala Desa dan Sikap DPR
Fakta menarik lainnya muncul dalam persidangan, ketika 20 Kepala Desa yang menjadi mitra kerja Amsal memberikan kesaksian. Alih-alih memberatkan, para kepala desa justru menyatakan dukungan.
Mereka mengaku puas dengan hasil pekerjaan Amsal, menilai harga yang disepakati wajar, serta menyebut video tersebut memberikan manfaat nyata bagi promosi desa.
Melihat berbagai kejanggalan yang muncul, Komisi III DPR RI mengambil langkah dengan menawarkan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi Amsal.
Para anggota dewan menilai bahwa Amsal tidak layak diperlakukan seperti pelaku korupsi besar, mengingat posisinya sebagai pekerja kreatif yang telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai kesepakatan.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan dinilai dapat menjadi preseden penting dalam menentukan bagaimana karya kreatif dihargai dalam sistem hukum di Indonesia.
Sumber Referensi
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/2603310035/kronologi-kasus-amsal-sitepu-kejanggalan-yang-menimpa-videografer-profil-desa










