Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat Amsal C. Sitepu tak kuasa menahan air mata usai dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. Setelah menjalani proses hukum panjang dan sempat mendekam di tahanan selama 131 hari, Amsal akhirnya menghirup udara kebebasan yang selama ini diperjuangkannya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusrafrihardi Girsang yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum, sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Dalam dakwaan sebelumnya, Amsal disebut-sebut dijerat dengan dugaan pelanggaran terkait penggelapan dan/atau tindak pidana di bidang transaksi elektronik, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP Pasal 372 tentang penggelapan serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tangis Amsal pecah usai mendengar putusan tersebut. Dia divonis tidak bersalah.
“Air mata ini adalah air mata kemenangan, teman-teman. Tapi ini bukan kemenangan untuk saya saja,” ujarnya dengan suara bergetar, Rabu (01/04/2026).
Ia menegaskan bahwa kemenangan ini memiliki makna yang lebih luas.
“Ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” katanya.
Amsal juga menyebut kebebasan yang ia rasakan bukan hanya untuk dirinya pribadi.
“Ini bukan hanya kebebasan untuk saya, tapi untuk semua insan kreatif agar tetap bebas berkarya,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan rasa syukur atas putusan hakim.
“Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” tutupnya.


Komentar