Minggu, 19 Juli 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Menunggu Pensiun

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
1 April 2026
in Info
0
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Menunggu Pensiun

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Menunggu Pensiun

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi peserta saat memasuki usia pensiun. Program ini memastikan peserta menerima dana tunai sebagai bekal di masa tua.

Meski program ini dikenal sebagai “jaminan hari tua,” dana JHT ternyata bisa dicairkan sebelum pensiun, baik sebagian sebesar 10% atau 30%, maupun seluruhnya, tergantung kondisi peserta.

Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu pensiun, dan dokumen serta langkah apa saja yang perlu dipenuhi agar prosesnya cepat dan lancar? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.



Syarat Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum dapat mengajukan klaim JHT.

Berikut ini adalah kriteria yang berlaku:

  1. Mengalami cacat total tetap
  2. Meninggal dunia (untuk ahli waris)
  3. Memasuki usia pensiun 56 tahun
  4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  5. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  6. Berhenti menjalankan usaha sebagai Bukan Penerima Upah (BPU)




Klaim sebagian JHT 10% atau 30%

  1. Tinggal atau meninggalkan Indonesia secara permanen
  2. Memenuhi syarat usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  3. Klaim JHT untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)




Dokumen yang Harus Disiapkan

Setelah memenuhi kriteria, peserta perlu menyiapkan dokumen pengajuan klaim JHT sesuai dengan kondisi masing-masing.

Berikut rinciannya:

  1. Usia pensiun, PKB perusahaan, PKWT, atau berhenti usaha BPU:
    Kartu Peserta BPJS, KTP/bukti identitas, NPWP (jika saldo >50 juta), dokumen klaim sebagian jika ada.
  2. Peserta yang mengundurkan diri:
    Kartu Peserta BPJS, KTP/bukti identitas, surat pengunduran diri dari perusahaan, NPWP (jika saldo >50 juta), dokumen klaim sebagian.
  3. Peserta yang terkena PHK:
    Kartu Peserta BPJS, KTP/bukti identitas, bukti PHK, NPWP (jika saldo >50 juta), dokumen klaim sebagian.
  4. Peserta meninggalkan Indonesia permanen:
    Kartu Peserta BPJS, paspor/bukti identitas, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, NPWP (jika saldo >50 juta), dokumen klaim sebagian.
  5. Peserta dengan cacat total tetap:
    Kartu Peserta BPJS, surat keterangan dokter yang menyatakan cacat total tetap, NPWP (jika saldo >50 juta), dokumen klaim sebagian.




Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Melansir dari laman detik.com, selain melalui kantor cabang, peserta yang ingin melakukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan kini lebih mudah melalui layanan digital seperti aplikasi JMO dan situs Lapak Asik. Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  1. Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
  2. Masuk (login) menggunakan email atau daftar akun baru jika belum punya.
  3. Pilih menu Klaim JHT pada bagian Jaminan Hari Tua.
  4. Pastikan terdapat 3 centang hijau pada halaman Pengajuan Klaim JHT, lalu klik Selanjutnya.
  5. Pilih alasan klaim di menu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
  6. Periksa dan pastikan data sudah benar, klik Sudah.
  7. Klik tombol Ambil Foto dan lakukan swafoto sesuai ketentuan.
  8. Isi NPWP, nama bank, dan nomor rekening peserta.
  9. Muncul jumlah saldo yang bisa diklaim, klik Konfirmasi.




Melalui Situs Lapak Asik

  1. Buka link resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Masukkan data diri: NIK, nomor peserta, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
  3. Unggah dokumen pendukung: KTP, Kartu Peserta BPJS, surat keterangan kerja.
  4. Tunggu jadwal verifikasi via video call.

Kesimpulan

Dengan mematuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen dengan lengkap, proses klaim JHT dapat berjalan lancar. Pastikan data yang diinput akurat agar tidak ada kendala saat proses pencairan dana. Semoga informasi ini bermanfaat.



Sumber

https://www.detik.com/sumut/berita/d-8416079/tak-perlu-nunggu-pensiun-ini-cara-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan?page=2

Tags: Cara Cairkan JHT Pakai JMOCara Cairkan JHT Pakai Lapak AsikCara Klaim JHT 30 %Cara Klain JHT 10 %cara mencairkan JHT BPJS KetenagakerjaanDokumen Pencairan JHTPencairan JHT Lewat JMOPencairan JHT Lewat Lapak AsikSyarat Mengajukan JHT
Next Post
26 UIN Pilihan dalam SNBT 2026, Cek Daftarnya di Sini

26 UIN Pilihan dalam SNBT 2026, Cek Daftarnya di Sini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.