Pemerintah resmi melakukan penyesuaian terhadap batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya, sekaligus memberikan kelonggaran waktu dan relaksasi sanksi administratif dalam periode tertentu.
Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat diharapkan dapat melaporkan pajak dengan lebih fleksibel tanpa terburu-buru.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2026
Untuk tahun pajak 2025, awalnya batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi ditetapkan hingga 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2026.
Namun, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi menjadi 30 April 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa perpanjangan ini berlaku untuk pelaporan sekaligus pembayaran pajak. Dengan demikian, kini batas waktu pelaporan antara wajib pajak orang pribadi dan badan menjadi sama.
Perpanjangan ini juga diberikan untuk mengakomodasi kendala teknis yang dialami sebagian wajib pajak, terutama dalam penggunaan sistem pelaporan online.
Alasan Perpanjangan SPT Tahunan
Beberapa faktor yang melatarbelakangi perpanjangan batas waktu SPT Tahunan 2026 antara lain:
- Kendala teknis dalam sistem pelaporan online
- Penyesuaian penggunaan sistem baru perpajakan
- Memberikan waktu tambahan bagi wajib pajak agar lebih siap
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah proses pelaporan.
Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP
Saat ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem terbaru bernama Coretax DJP. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke akun Coretax DJP
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik Buat Konsep SPT
- Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi
- Tentukan SPT Tahunan dan periode pajak (Januari–Desember 2025)
- Klik kembali Buat Konsep SPT
- Gunakan menu edit untuk mengisi data secara lengkap
- Klik Posting untuk menampilkan data awal
- Periksa dan lengkapi data jika diperlukan
- Pilih Bayar dan Lapor
- Gunakan tanda tangan digital
- Konfirmasi untuk menyelesaikan pelaporan
Setelah proses selesai, status pelaporan akan langsung muncul di sistem. Jika masih ada kekurangan pembayaran, status akan menunggu pelunasan.
Kesimpulan
Batas lapor SPT Tahunan 2026 untuk wajib pajak orang pribadi resmi diperpanjang hingga 30 April 2026, sama dengan wajib pajak badan.
Kebijakan ini memberikan waktu tambahan sekaligus kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Dengan sistem Coretax DJP, proses pelaporan kini lebih praktis dan bisa dilakukan secara online. Pastikan Anda segera melapor sebelum batas waktu berakhir agar terhindar dari sanksi.
Sumber : cnn Indonesia










