Usai divonis bebas, Amsal C. Sitepu turut menyoroti peran sejumlah pihak, termasuk pemerintah dan lembaga legislatif, yang dinilainya memberikan perhatian terhadap kasus yang menjeratnya.
Putusan bebas dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusrafrihardi Girsang, yang menyatakan Amsal tidak terbukti melanggar ketentuan pidana sebagaimana dakwaan Pasal 372 KUHP dan UU ITE.
Dalam pernyataannya, Amsal menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan perhatian,” ujarnya.
Ia juga menyebut dukungan dari DPR RI.
“Saya juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI, khususnya Bapak Habiburokhman dan Bapak Hinca Panjaitan,” katanya.
Menurutnya, dukungan tersebut sangat berarti.
“Mereka telah membantu saya dalam mendapatkan keadilan ini,” ungkapnya.
Ia pun menutup dengan rasa syukur kepada pihak yang mendukung
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya,” tutupnya.


Komentar