Kisah Amsal C. Sitepu yang divonis bebas menjadi gambaran perjuangan seorang warga biasa dalam mencari keadilan di tengah proses hukum yang panjang, Rabu (1/4/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusrafrihardi Girsang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan Pasal 372 KUHP dan UU ITE.
Dalam pernyataannya, Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah orang biasa.
“Saya ini bukan siapa-siapa, saya hanya warga negara biasa,” ujarnya.
Ia mengaitkan hasil tersebut dengan kekuatan doa.
“Semua ini terjadi karena kebaikan Tuhan dan anugerah-Nya,” katanya.
Menurutnya, banyak pihak yang membantu perjuangannya.
“Ada banyak orang yang tergerak membantu saya mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Ia pun berharap kisahnya bisa menjadi inspirasi.
“Ini menjadi bukti bahwa siapa pun bisa memperjuangkan keadilan,” tutupnya.


Komentar