Di tahun 2026, urusan pajak tak lagi rumit. Lewat sistem Coretax, pendaftaran NPWP online kini jadi jauh lebih cepat, praktis, dan transparan.
Tanpa antre panjang atau berkas berlapis, siapa pun baik karyawan, pelaku UMKM, hingga pekerja lepas bisa mendaftar NPWP hanya dalam hitungan menit.
Coretax hadir sebagai bukti nyata transformasi digital perpajakan Indonesia, mempermudah langkah awal masyarakat untuk patuh pajak dan ikut membangun negeri.
Kenali Apa Itu NPWP
Dilansir dari metrotvnews.com, NPWP adalah 15 digit angka unik yang diterbitkan oleh DJP kepada setiap perorangan yang memiliki status sebagai wajib pajak
NPWP berfungsi sebagai bukti pengenal bagi wajib pajak dalam pengelolaan administrasi perpajakan, sarana pengawasan kepatuhan pajak, serta persyaratan dalam berbagai transaksi keuangan dan proses perizinan.
Ketahui Syarat Pengajuan Pengembalian Pajak yang Wajib Dipenuhi
Ketika mengajukan permohonan pengembalian atas pembayaran pajak yang berlebih, NPWP diperlukan sebagai bukti pengenal wajib pajak.
Tarif Pajak Menjadi Lebih Rendah untuk Pemegang NPWP dibandingkan mereka yang tidak memiliki
Individu yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif Pajak Penghasilan mencapai 20 persen lebih tinggi.
NPWPdiperlukan untuk berbagai kegiatan administrasi, contohnya pengajuan pinjaman dan permohonan izin usaha, serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Klasifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ada dua kategori NPWP yang harus dikatahui, yaitu:
NPWP Perorangan:
Dimiliki oleh perorangan yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, usaha mandiri, atau kegiatan bisnis.
NPWP Perusahaan / Lembaga:
Diberikan untuk perusahaan atau entitas bisnis, BUMN maupun swasta, yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
Syarat Pendaftaran NPWP Melalui Coretax
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar NPWP secara daring melalui Coretax adalah sebagi berikut :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Warga Negara Asing (WNA) harus memiliki paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau KITAS sebagai bukti pengenal.
- Kartu Keluarga
- NIK
- Nomor hp dan email yang aktif.
- Data tentang pekerjaan dan informasi ekonomi.
- Swafoto untuk tujuan pemeriksaan data diri.
- Alamat tempat tinggal terbaru.
Prosedur Mendaftar NPWP 2026 Secara Online Melalui Coretax
Prosedur Pendaftaran NPWP Daring
- Akses situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Klik “Daftar di sini”.
- Silahkan pilih jenis wajib pajak “Perorangan”
- Pilih “Ya” jika muncul “Apakah wajib pajak memiliki NIK? ”.
- Klik opsi aktivasi NIK.
- Isi data pribadi sesuai KTP.
- Masukkan nomor hp dan email aktif.
- Klik “Verify”
- Tunggu kode OTP dari sistem yang dikirimkan ke nomor atau email.
- Pilih “Next”.
- Terdapat kolom pilihan untuk mengisi data pasangan, anak, atau orang tua (isi jika diperlukan).
- Isi informasi ekonomi Anda, kemudian klik “Next”.
- Isi alamat tempat tinggal yang terbaru.
- Lengkapi swafoto, kemudian klik “Next”.
- Centang jika semua data yang dimasukkan sudah benar
- Klik opsi“Submit Application”.
- File NPWP akan dikirimkan ke email yang didaftarkan.
Hadirnya sistem Coretax membuat pendaftaran NPWP daring semakin mudah dan terstruktur.Masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor pajak, karena seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri dari manapun, dengan mengikuti langkah yang tersedia dan memastikan data yang diisi telah sesuai peraturan.
Sumber
https://www.metrotvnews.com/read/bD2CwqPB-cara-daftar-npwp-online-2026-cukup-dengan-coretax

















