Berita Info
Beranda / Info / Selisih Rp5,9 Juta Dipersoalkan, Hakim Justru Tolak Perhitungan Auditor Pada Sidang Amsal

Selisih Rp5,9 Juta Dipersoalkan, Hakim Justru Tolak Perhitungan Auditor Pada Sidang Amsal

Perdebatan soal selisih anggaran Rp5,9 juta per desa dalam proyek yang menjerat Amsal Sitepu akhirnya kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menolak hasil audit Inspektorat yang menjadi dasar dugaan kerugian negara, Kamis (2/4/2026).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusrafrihardi Girsang menilai bahwa metode perhitungan auditor tidak dapat dijadikan alat bukti sah, sehingga dakwaan berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak terbukti. Namun hal tersebut disoroti oleh anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan selepas sidang selesa.



Hinca Panjaitan menyoroti kekeliruan tersebut. Yang dimana Selisih nya itu jutaan.

“Selisihnya cuma Rp5,9 juta per desa, dikalikan 20 jadi Rp202 juta. Tapi itu pun dihitung dengan metode yang salah,” jelasnya.

Ia meminta auditor diperiksa. Dan tidak boleh asal-asalan.

“Auditor itu harus bertanggung jawab. Tidak boleh asal-asalan, dikit-dikit ahli lalu menjerumuskan orang,” katanya.





Menurutnya, hakim telah memberikan koreksi penting. Hasilnya hakim menolak hasil audit itu.

“Hakim sudah menolak hasil audit itu. Artinya dasar perkara ini runtuh,” ujarnya.

Ia menilai kasus ini sebagai pelajaran besar. Dimana satu angka bisa menyesatkan.

“Ini jadi contoh bagaimana satu angka bisa menyesatkan kalau dihitung tanpa logika,” tutupnya.




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan