Pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dilakukan sebagai upaya efisiensi terkait kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.
Kebijakan ini diambil setelah arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia tetap siap walaupun stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri aman.
Dalam rapat kabinet paripurna terbaru, Presiden membandingkan dengan langkah yang diambil Pakistan saat menghadapi krisis. Negara tersebut menilai perang antara AS dan Iran sebagai “critical measures”, dan WFH menjadi salah satu strategi mereka.
Pakistan menerapkan WFH 50 persen untuk instansi pemerintah dan perusahaan swasta, serta memangkas hari kerja menjadi empat hari. Selain itu, negara itu juga fokus pada penghematan BBM.
“Jadi mereka menganggap ini sudah kritis, jadi dikatakan critical measures. Seolah bahwa ini bagi mereka sudah seperti kita dulu waktu Covid-19,” ujar Prabowo dalam sidang Kabinet paripurna di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).
WFH ASN Setiap Hari Jumat
Dilansir dari Kompas.com kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui konferensi pers daring dari Seoul, Korea Selatan, pada Selasa (31/3/2026) malam.
Ia menegaskan, WFH diterapkan setiap hari Jumat dalam seminggu. Menurut Airlangga, kebijakan ini juga diatur melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB dan SE Menteri Dalam Negeri.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa.
Efektif Mulai 1 April
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa kebijakan WFH mulai berlaku pada 1 April. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
“Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini,” ujar Tito dalam konferensi pers yang sama. Ia menambahkan, setiap gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk mendukung tercapainya tujuan WFH ini.
Menurut Tito, WFH bertujuan untuk transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, percepatan layanan digital pemerintah daerah, penghematan sumber daya, pengurangan polusi akibat mobilitas, serta mendorong ASN menjalani gaya hidup sehat.
Kepala Daerah Mengatur Pelaksanaan
Dalam SE yang sama, Kemendagri meminta kepala daerah untuk mengatur jadwal kerja WFH dan WFO (Work From Office) sesuai dengan jumlah dan proporsi ASN masing-masing daerah. Tito juga meminta kepala daerah mendorong penguatan layanan digital.
“Bagi daerah yang belum tersedia infrastruktur layanan digital, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah,” tulisnya.
Pejabat yang Dikecualikan dari WFH
Meski demikian, aturan ini tidak berlaku bagi beberapa pejabat tertentu. Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama dikecualikan dan wajib tetap masuk kantor.
Di tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa juga tidak boleh WFH. Selain itu, unit-unit yang memberikan layanan publik tetap wajib hadir di kantor setiap Jumat.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyiapkan mekanisme penilaian kinerja bagi ASN selama WFH.
Kementerian PANRB telah menyediakan platform untuk mengevaluasi kinerja aparatur negara.
“Kami sudah sediakan e-Kinerja dari setiap instansi pemerintah mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui e-Kinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara,” ujar Rini.
Kapan Karyawan Swasta Mengikuti?
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendorong masyarakat dan dunia usaha untuk turut serta dan mendukung perubahan budaya kerja ini.
“Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha mari terus berpartisipasi dalam mendukung langkah-langkah transformasi budaya kerja ini,” kata Seskab.
Namun, penerapan WFH bagi pekerja swasta akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor. Aturan lebih lanjut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” tegasnya.
Kesimpulan
WFH untuk ASN resmi diterapkan setiap Jumat mulai 1 April 2026, namun beberapa pejabat dan unit pelayanan publik tetap harus masuk kantor.
Sumber Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2026/04/01/10111641/fakta-fakta-kebijakan-wfh-asn-mulai-1-april-ini-daftar-yang-dikecualikan?page=all


Komentar