Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberlakukan setiap hari Jumat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penghematan energi, terutama akibat kenaikan harga minyak dunia yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah.
Arahan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia tetap waspada terhadap situasi global, meskipun ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri masih aman.
Dalam rapat kabinet, Presiden juga menyinggung langkah yang pernah dilakukan Pakistan saat krisis, di mana negara tersebut menerapkan kebijakan darurat atau “critical measures”, termasuk penerapan WFH hingga 50 persen serta pengurangan hari kerja menjadi empat hari demi menghemat energi.
WFH ASN Berlaku Setiap Jumat
Dilansir dari laman Kompas, kebijakan WFH ASN diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui konferensi pers daring. Ia menjelaskan bahwa ASN di instansi pusat maupun daerah akan bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.
Mulai Berlaku 1 April 2026
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 April 2026. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Pemerintah Daerah.
Seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur hingga wali kota dan bupati, diminta untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
WFH ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja, mempercepat digitalisasi layanan publik, menghemat sumber daya, mengurangi polusi akibat mobilitas, serta mendorong pola hidup sehat bagi ASN.
Pengaturan Diserahkan ke Daerah
Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur jadwal kerja antara WFH dan Work From Office (WFO) sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Selain itu, daerah juga diminta memperkuat layanan berbasis digital. Bagi daerah yang belum memiliki infrastruktur memadai, pelaksanaan kebijakan dapat disesuaikan dengan kemampuan yang ada.
Pejabat dan Layanan yang Tidak Bisa WFH
Tidak semua ASN dapat mengikuti kebijakan ini. Sejumlah jabatan tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Berikut ini ketentuannya:
- Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap harus hadir di kantor
- Di tingkat kabupaten/kota, pejabat eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa juga tidak diperbolehkan WFH
- Unit layanan publik tetap beroperasi seperti biasa dan tidak termasuk dalam kebijakan WFH
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kinerja ASN selama WFH akan tetap dipantau melalui sistem e-Kinerja yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Bagaimana dengan Karyawan Swasta?
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, mengajak sektor swasta dan masyarakat untuk ikut mendukung perubahan budaya kerja ini.
Namun, penerapan WFH bagi karyawan swasta akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha. Aturan lebih lanjut akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan produktif dalam menghadapi kebijakan ini.
Sumber Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2026/04/01/10111641/fakta-fakta-kebijakan-wfh-asn-mulai-1-april-ini-daftar-yang-dikecualikan


Komentar