Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua sektor karena ada beberapa bidang yang tetap harus beroperasi seperti biasa.
Dilansir dari laman detikNews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa sejumlah sektor tetap diwajibkan bekerja dari kantor maupun lapangan. Sektor yang dikecualikan meliputi layanan publik dan sektor strategis.
Adapun sektor yang tetap bekerja seperti biasa antara lain:
- Sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan
- Sektor strategis seperti industri dan produksi
- Energi dan sumber daya air
- Distribusi bahan pokok makanan dan minuman
- Perdagangan, transportasi, dan logistik
- Sektor keuangan
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan WFH ini khusus diterapkan bagi ASN dan bertujuan untuk mendorong transformasi layanan berbasis digital. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2026.
WFH ASN untuk Efisiensi BBM
Penerapan WFH bagi ASN dilakukan setiap hari Jumat. Pemilihan hari ini didasarkan pada kebiasaan beberapa kementerian yang sebelumnya telah lebih dulu menerapkan sistem kerja empat hari dalam seminggu, terutama setelah masa pandemi COVID-19.
Selain itu, hari Jumat dinilai memiliki tingkat aktivitas yang lebih rendah dibandingkan hari kerja lainnya. Aktivitas di instansi pemerintah biasanya tidak sepadat hari Senin hingga Kamis.
Meski ASN bekerja dari rumah pada hari Jumat, pemerintah memastikan bahwa layanan publik serta kegiatan ekonomi tetap berjalan normal, termasuk operasional perbankan dan pasar modal.
WFH untuk Karyawan Swasta
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mendorong penerapan WFH bagi sektor swasta. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing bidang usaha.
Pengaturan lebih lanjut terkait WFH untuk karyawan swasta akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Jadwal dan skema pelaksanaannya pun dapat berbeda antar sektor.
Selain itu, kebijakan tersebut juga akan mencakup upaya efisiensi energi di lingkungan kerja, sehingga tidak hanya berfokus pada pola kerja, tetapi juga pada penghematan penggunaan energi.
Sumber Referensi
https://news.detik.com/berita/d-8424075/kebijakan-wfh-asn-1-hari-tiap-jumat-bagaimana-dengan-swasta


Komentar