Info
Beranda / Info / Libur Jumat Agung-Paskah 2026 Berapa Hari? Ini Rincian Resmi dari SKB 3 Menteri

Libur Jumat Agung-Paskah 2026 Berapa Hari? Ini Rincian Resmi dari SKB 3 Menteri

Pemerintah kembali mengatur penetapan hari libur nasional pada 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa peringatan Jumat Agung dan Hari Paskah tetap menjadi bagian dari hari besar keagamaan yang diberikan jatah libur nasional seperti tahun-tahun sebelumnya. Pertanyaannya, berapa hari libur untuk dua momen penting umat Kristiani tersebut? Berikut rangkumannya.

Libur Jumat Agung dan Paskah 2026

Melansir dari laman detik.com, berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan dua tanggal merah pada bulan April 2026, yakni:

  • 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
  • 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Kedua tanggal tersebut merupakan hari libur nasional yang sudah terjadwal dalam kalender resmi pemerintah. Meski begitu, untuk bulan April 2026, pemerintah tidak menetapkan adanya cuti bersama yang mengiringi libur keagamaan tersebut. Penetapan ini membuat jumlah hari libur tetap sesuai tanggal merah tanpa tambahan hari libur lain.

Long Weekend Jumat Agung dan Paskah 2026

Walaupun cuti bersama tidak diberikan, masyarakat tetap dapat menikmati libur panjang karena tanggal peringatan berada berdekatan dengan akhir pekan. Dengan jatuhnya Jumat Agung pada hari Jumat dan Paskah pada hari Minggu, maka masyarakat dapat menikmati long weekend selama tiga hari, yakni:

  • Jumat, 3 April 2026: Libur Jumat Agung
  • Sabtu, 4 April 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 5 April 2026: Libur Hari Paskah

Bagi pekerja yang ingin menambah waktu libur lebih lama, dapat mengajukan cuti tahunan pada 2 April atau 6 April 2026, sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.

Sisa Libur Nasional 2026 yang Masih Bisa Dimanfaatkan

Setelah melewati tiga bulan pertama tahun 2026, masih ada deretan hari libur nasional lain yang sudah ditetapkan pemerintah. Berikut daftar tanggal merah selanjutnya:

Daftar Libur Nasional 2026

  • 3 April : Wafat Yesus Kristus
  • 5 April : Hari Paskah
  • 1 Mei : Hari Buruh
  • 14 Mei : Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei : Iduladha 1447 H
  • 31 Mei : Hari Raya Waisak
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni : Tahun Baru Islam 1448 H
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan
  • 25 Agustus : Maulid Nabi
  • 25 Desember : Natal

Jadwal Cuti Bersama 2026

  • 15 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei – Iduladha
  • 24 Desember – Natal

Dengan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, masyarakat memiliki banyak peluang untuk merencanakan perjalanan liburan, aktivitas keluarga, atau kegiatan ibadah.

Kesimpulan

Dari penetapan pemerintah melalui SKB 3 Menteri, libur Jumat Agung dan Paskah 2026 masing-masing diberikan satu hari, yaitu pada 3 dan 5 April. Meski tidak disertai cuti bersama, posisi tanggal yang berdekatan dengan akhir pekan otomatis menciptakan long weekend tiga hari, sehingga tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk beristirahat, beribadah, atau berlibur. Keputusan ini menjadi acuan resmi kalender nasional yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam merencanakan agenda sepanjang tahun 2026.

Sumber referensi

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8426904/libur-jumat-agung-paskah-2026-berapa-hari-cek-jadwal-resmi-skb-3-menteri?page=2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan